Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Jumat, 09 Mei 2014


PARA  PETANI DESA KENDAL DOYONG MENGINGINKAN
ULU-ULU MUANI TETAP DIBERHENTIKAN

PEMALANG- RAKYAT JATENG,persoalan yang saat ini menjadi emosinya para petani  pemakai air desa Kendal doyong adalah ulah dari mantan Ulu-Ulu Muani karena hingga saat ini dirinya belum bisa menerima atas di keluarkannya SK pemberhentian dirinya sebagai Ulu-Ulu desa Kendaldoyong kecamatan Petarukan padahal dirinya memang sudah waktunya untuk pensiun mengingat usia yang sudah 62 tahun sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.

Menurut kepala desa Kendaldoyong Kuslantasi bahwa SK Pensiun yang dikeluarkan oleh Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang itu adalah urusan dari Komisi Irigasi sendiri tidak ada keterkaitan dengan Pemerintah desa Kendaldoyong,tetapi bila sudah menyangkut  warga petani  dan kondusifnyadesa maka saya selaku Kepala desa dengan sendiri akan terlibat dan ikut campur tangan dalam persoalan ini.pernyataan ini di ungkapkan oleh kepala desa Kuslantasi ketika ditanya mengenai persoalan tentang Ulu-Ulu Muani yang habis masa baktinya tetapi tetap saja melaksanakan tugasnya  hingga membuat para petani pemakai air desa Kendaldoyong marah.  “saya tidak ingin desa saya menjadi keributan dan kegaduhan karena para petani pemakai air sudah tidak menginginkan lagi Muani sebagai Uli-Ulu didesanya, karena menurut para petani Muani kinerjanya kurang baik serta seenaknya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ulu-Ulu, saluran air yang tidak terpelihara.maka pada beberapa waktu lalu para petani pemakai air mengusulkan kepada Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang untuk diambil tindakan pemberhentian apalagi usianya Muani sudah masuk masa pensiun.
 Menurut Jiun yang juga merupakan Kaur Pembangunan mengatakan bahwa mantan Ulu-Ulu Muani  sudah bekerja menjadi Ulu-Ulu desa Kendaldoyong sudah 22 tahun  dari tahun 1992. Dan memang dari aal kinerjanya sudah jelek hingga  puncaknya pada tahun 2013 kemarin Desa Kendaloyong gagal panen alias puso disebabkan pembagian air yang tidak merata serta saluran air yang rusak. Dengan kejadian ini maka  para petani mengalami kerugian yang besar .ketika para petani mengusulkan untuk pemberhentian Muani sebagai Ulu-Ulu ke komisi Irigasi Kabupaten Pemalang dan disetujui maka para petani pun meminta agar  tanah ganjaran sebagai upah dirinya menjadi Ulu-Ulu untuk dikembalikan, tetapi Muani tidak mau menyerahkan dan menolak mengembalikan, hal ini lah yang menjadi kekesalan dari para petani desa Kendaldoyong hingga mereka meminta kepada kepala desa untuk mengundang Muani  ke balai desa diajak bermusyawarah dalam penyelesaian masalahnya, tetapi sekali lagi Muani  tidak mau datang sampai 6 kali di undang  tetap saja Muani tidak mau datang. Tahu-tahu mantan Ulu-Ulu ini melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara   ( PTUN ) di Semarang melalui kuasa Hukumnya  Anggoro .SH. atas dikeluarkannya SK Pensiun dari Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.hingga akhirnya  ketika terjadi  pertemuan para petani dengan  Paguyuban Petani Pemakai Air (P3A), Dharma Tirta,mengambil keputusan bahwa 1. Muani segera menyerahkan  tanah  asset ganjarannya yang seluas 2 bahu.
2. tidak melakukan kegiatan sebagai Ulu-Ulu lagi. 3. Tidak di perkenankan lagi  menarik  iuran ke  para petani. 4. Diangkatnya Rusmani sebagai petugas ulu-ulu yang baru sebagai ulu-ulu sementara sampai terpilihnya ulu-ulu yang baru.
Masih menurut Jiun bahwa ketika terjadi puso atau gagal panen Muani selaku ketua kelompok tani  mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui  Dinas pertanian tetapi hanya separuh saja yang di bagikan padahal bantuan tersebut sangat diharapkan oleh para petani yang mana bantuan tersebut sebesar Rp 3.750.000 /Ha. Dan desa Kendaldoyong menapat bantuan tersebut seluas 70 Ha, belum lagi bantuan yang dari SRI (system rice intensifikasi) yang juga dibagikan hanya beberapa orang petani saja. (tri) biro pemalang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar