PARA PETANI DESA KENDAL DOYONG MENGINGINKAN
ULU-ULU MUANI
TETAP DIBERHENTIKAN
PEMALANG- RAKYAT JATENG,persoalan
yang saat ini menjadi emosinya para petani pemakai air desa Kendal doyong adalah ulah
dari mantan Ulu-Ulu Muani karena hingga saat ini dirinya belum bisa menerima
atas di keluarkannya SK pemberhentian dirinya sebagai Ulu-Ulu desa Kendaldoyong
kecamatan Petarukan padahal dirinya memang sudah waktunya untuk pensiun
mengingat usia yang sudah 62 tahun sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh
Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.
Menurut kepala desa Kendaldoyong Kuslantasi bahwa SK Pensiun
yang dikeluarkan oleh Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang itu adalah urusan dari
Komisi Irigasi sendiri tidak ada keterkaitan dengan Pemerintah desa Kendaldoyong,tetapi
bila sudah menyangkut warga petani dan kondusifnyadesa maka saya selaku Kepala
desa dengan sendiri akan terlibat dan ikut campur tangan dalam persoalan ini.pernyataan
ini di ungkapkan oleh kepala desa Kuslantasi ketika ditanya mengenai persoalan
tentang Ulu-Ulu Muani yang habis masa baktinya tetapi tetap saja melaksanakan
tugasnya hingga membuat para petani
pemakai air desa Kendaldoyong marah. “saya
tidak ingin desa saya menjadi keributan dan kegaduhan karena para petani
pemakai air sudah tidak menginginkan lagi Muani sebagai Uli-Ulu didesanya,
karena menurut para petani Muani kinerjanya kurang baik serta seenaknya sendiri
dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ulu-Ulu, saluran air yang tidak
terpelihara.maka pada beberapa waktu lalu para petani pemakai air mengusulkan
kepada Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang untuk diambil tindakan pemberhentian
apalagi usianya Muani sudah masuk masa pensiun.
Menurut Jiun yang
juga merupakan Kaur Pembangunan mengatakan bahwa mantan Ulu-Ulu Muani sudah bekerja menjadi Ulu-Ulu desa
Kendaldoyong sudah 22 tahun dari tahun
1992. Dan memang dari aal kinerjanya sudah jelek hingga puncaknya pada tahun 2013 kemarin Desa
Kendaloyong gagal panen alias puso disebabkan pembagian air yang tidak merata
serta saluran air yang rusak. Dengan kejadian ini maka para petani mengalami kerugian yang besar
.ketika para petani mengusulkan untuk pemberhentian Muani sebagai Ulu-Ulu ke
komisi Irigasi Kabupaten Pemalang dan disetujui maka para petani pun meminta
agar tanah ganjaran sebagai upah dirinya
menjadi Ulu-Ulu untuk dikembalikan, tetapi Muani tidak mau menyerahkan dan
menolak mengembalikan, hal ini lah yang menjadi kekesalan dari para petani desa
Kendaldoyong hingga mereka meminta kepada kepala desa untuk mengundang Muani ke balai desa diajak bermusyawarah dalam
penyelesaian masalahnya, tetapi sekali lagi Muani tidak mau datang sampai 6 kali di undang tetap saja Muani tidak mau datang. Tahu-tahu
mantan Ulu-Ulu ini melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Semarang melalui kuasa
Hukumnya Anggoro .SH. atas
dikeluarkannya SK Pensiun dari Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.hingga
akhirnya ketika terjadi pertemuan para petani dengan Paguyuban Petani Pemakai Air (P3A), Dharma
Tirta,mengambil keputusan bahwa 1. Muani segera menyerahkan tanah
asset ganjarannya yang seluas 2 bahu.
2. tidak melakukan kegiatan sebagai Ulu-Ulu lagi. 3. Tidak
di perkenankan lagi menarik iuran ke
para petani. 4. Diangkatnya Rusmani sebagai petugas ulu-ulu yang baru
sebagai ulu-ulu sementara sampai terpilihnya ulu-ulu yang baru.
Masih menurut Jiun bahwa ketika
terjadi puso atau gagal panen Muani selaku ketua kelompok tani mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten
Pemalang melalui Dinas pertanian tetapi
hanya separuh saja yang di bagikan padahal bantuan tersebut sangat diharapkan
oleh para petani yang mana bantuan tersebut sebesar Rp 3.750.000 /Ha. Dan desa
Kendaldoyong menapat bantuan tersebut seluas 70 Ha, belum lagi bantuan yang
dari SRI (system rice intensifikasi) yang juga dibagikan hanya beberapa orang
petani saja. (tri) biro pemalang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar