Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Rabu, 07 Mei 2014

larangan menyuap dalam islam


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar belakang
Dari realita yang ada, dan sering juga kita dengar tentang kasus suap menyuap, padahal telah jelas dilarang dalam agama islam, telah dijelaskan dalam nash, yaitu al Quran dan al hadits bahwa perbuatan suap menyuap itu diharamkan. Akan tetapi banyak sekali orang yang melakukan perbuatan suap menyuap, biasanya didalam pengadilan, di luar itupun masih banyak lagi, seperti untuk masuk sekolah yang bonafit bukan hanya bermodal dengan nilai UN yang bagus akan tetapi uang tetap ada di belakang semua itu, oleh karena itu kita sebagai umat islam, jauhilah semua perbuatan yang tercela tersebut.
Suap terjadi sebagai ungkapan gejala venalitas yang makin merebak. Secara sosiologis, istilah venalitas menunjuk pada suatu keadaan saat uang bisa digunakan membayar hal-hal yang secara hakiki tidak bisa dibeli dengan uang.
Keadilan bisa dipertukarkan dengan uang. Begitu pula dengan pasal-pasal dalam kebijakan. Dalam uang, terdapat faktor ekonomi yang bernama keuntungan.
Dalam jangka pendek, suap paling mudah dilakukan karena langkah itu akan memotong serangkaian prosedur demokrasi yang rumit dan melelahkan serta hanya akan menghasilkan "keadilan" yang tidak diinginkan. Elite politik dan ekonomi melihat suap sebagai langkah potong kompas yang bisa dilakukan untuk menghindari dirinya menderita kerugian secara ekonomis.
Suap berkaitan dengan mentalitas dan sistem. Suap terjadi akibat sebagian kecil elite sejak semula sudah terdidik untuk melakukannya. Untuk menjadi anggota parlemen, sudah menjadi rahasia umum berbagai jenis KKN dilakukan, dari yang skala kecil sampai besar. Begitu pula untuk "menjadi pejabat". Makin lama, suap menjadi mentalitas bersama yang berlindung dalam budaya "tahu sama tahu".

BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN SUAP
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) Suap adalah memberi uang dan sebagainya kepadapetugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan secara istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah
“Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Dalam konteks sistem, suap terjadi karena mekanisme yang ada dalam proses kebijakan memiliki celah-celah. Argumentasi yang dikemukakan tiap pihak mentah karena apa yang dipikirkan hanyalah kepentingan golongan masing-masing. Di satu sisi, parlemen sudah kurang peduli terhadap konstituen dan rakyatnya, di sisi lain penyuap merasa prosedur birokrasi yang ada terlalu membebani, tidak realistis, dan sering mengada-ada.
Suap terjadi akibat ketidakpercayaan dan keengganan terhadap demokrasi yang bisa melahirkan kehidupan publik yang lebih sehat. Suap juga terjadi akibat prasangka negatif bahwa segala jalan bisa ditempuh asalkan tujuan tercapai. Akibatnya, walaupun dalam proses demokrasi sekalipun yang tampak di depan mata, di dalamnya publik jarang mengetahui ada suap. Sulit dibuktikan apalagi ditangkap.
Memberantas kasus suap bisa dilakukan dalam dua perspektif sekaligus. Pertama, secara jangka panjang elite politik harus dipilih melalui mekanisme yang benar-benar bersih. Mereka harus terbukti memiliki integritas tinggi. Langkah itu diharapkan melahirkan budaya baru berbangsa dan bernegara. Kedua, dalam jangka pendek, sanksi hukum atas pelaku penyuapan (pemberi dan penerima) harus tegas dijatuhkan.
Hukum yang berenergi akan mengabaikan imunitas sekelompok masyarakat yang seolah-olah memiliki imunitas hukum. Kenyataannya, selama ini seseorang merasa kebal hukum apabila ia memiliki kekuasaan untuk membelinya. Segala sanksi atas pelanggaran hukum bisa dibeli karena "sudah ada harganya". Begitu bebalnya masyarakat elite kita, bahkan sanksi moral masyarakat yang sudah dijatuhkan sejak lama tidak juga mengubah perilaku. Sanksi hukum akan memperkuat sanksi moral itu sambil tetap berharap ada efek jera dan memberikan pelajaran kepada yang lain.
Budaya elite di negeri ini sering berlomba-lomba untuk mencari imunitas karena merasa dirinya memiliki kekuatan untuk berbuat segala sesuatu. Kekebalan atas hukum melahirkan kebebalan yang sangat menyebalkan. Praktek hukum tidak ubahnya orang membelah bambu, injak yang bawah dan selamatkan yang atas. Para mafia dan "pialang keadilan" mondar-mandir mencari mangsa.
Suap menjadikan hukum mandul dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Karena seperti itulah harus dikatakan bahwa suap, apa pun dan di mana pun, merupakan pengkhianatan terhadap publik secara nyata.
Berkat kecanggihan teknologi dan modernisasi, kini suap juga makin sulit diungkap. Pelakunya biasanya selalu belajar memahami seluk-beluk lingkungan tempat ia bekerja, termasuk mempelajari taktik bagaimana keluar dari jerat hukum.
Suap terjadi bukan hanya di jalanan, antara pelanggar lalu lintas dan aparat, melainkan juga di kantor kelurahan maupun kecamatan. Ia juga terjadi di parlemen, tempat teladan dan pengharapan disemaikan.
Menyuap  dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainya kepada penegak hukum agar terlepas  dari ancaman hukum atau mendapat hukum ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah SWT berfirman dalam al Qur'an. 
“Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil,(janganlah kamu)membawa (urusan )harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta benda orang lain dengan(jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahui.(al Baqarah:188)”
Suap-menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang.
Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidakadilan .  dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki  uang untuk menyuap para hakim. Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana yang dikutip yusuf al Qardawy,  menyindir tentang suap dalam kata-katanya:
            Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu
            Yang anda butuhkan
            Sedangkan anda sangat menginginkan
            Maka kirimlah juruh damai
            Dan janganlah pesan apa-apa
            Juruh damai itu adalah uang
Bagaimanapun juga, seorang hakim yang  telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang–undangan yang digunakannya hasil buatan manusia, Mudah sekali baginya untuk megutak atiknya sesuai dengan kehendaknya. Lama-kelamaan masyarakat terutama golongan kecil tidak akan percaya lagi pada penegak hukum karna selalu menjadi pihak yang dirugikan.. Dengan demikian, hukum rimbah yang berlaku,yaitu siapa yang kuat siapa yang menang.
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.karna perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaklah tidak menerima pemberian apapun dan dari pihak siapapun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap-menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada orang yang berkecukupan dari pada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawa dirinya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
Sebenarnya, suap-menyuap  tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktifitas dan kegiatan. dalam beberapa hadis lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadis yang Artinya: Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW. Melaknat penyuap dan orang yang disuap(H.R turmudzi)
Misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, jika didasarkan pada besarnya uang suap, bukan pada profesionalisme dan kemanpuan, hal ini diyakini akan merusak kualitas dan kuantitas hasil kerja, bahkan tidak tertutup kemugkinan bahwa pekerja tersebut tidak  manpu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, sehingga akan merugikan rakyat.
Begitu juga satu proyek atau tender yang didapatkan melalui suap, maka pemenang tender akan mengerjakan proyeknya tidak sesuai program atau rencana sebagaimana yang ada alam gambar, tetapi mengurangi kualitas agar uang yang dipakai untuk menyuap dapat tertutupi atau tidak merugi. Sehingga tidak jarang hasil pekerjaan mereka tidak tahan lama atau cepat rusak.
Dengan demikian, kapan dan dimana saja, suap akan menyebabkan kerugian bagi masyarakat banyak, dengan demikian, larangan Islam untuk menjauhi suap tidak lain agar manusia terhindar dari kerusakan dan kebinasaan didunia dan siksa Allah SWT kelak diakhirat.
Sangat disayangkan suap-menyuap dewasa ini seperti sudah menjadi penyakit menahun yang sangat sulit disembuhkan bahkan disinyalir sudah membudaya. Segala aktifitas, baik yang beskala kecil maupun yang berskala besar tidak terlepas dari suap-menyuap. dengan kata lain,sebagaimana yang diungkapkan Muh Qurais shihab,  masyarakat telah melahirkan budaya yang tadinya munkar(tidak dibenarkan)dapat menjadi ma’ruf(dikenal dan dinilai baik)apabila berulang-ulang dilakukan banyak orang. Yang ma’ruf pun dapat menjadi munkar bila tidak lagi dilakukan orang.
Memenurut Ibn Ismail Al khailani sebagaimana yang dikutif Rachmat syafe’I,suap diperbolehkan dalam rangka memperoleh sesuatu yang menjadi haknya.atau untuk mencegah dari kedzaliman,baik yang menimpa dirinya maupun keluarganya. Hal itu didasarkan pada pendapat tabiin bahwa boleh melakukan suap jika takut tertimpa dzalim, baik untuk dirinya maupun keluarganya. 
Adapun menurut Imam Asy Syaukani bahwa sesunghunya keharaman suap adalah mutlak dan tidak dapat ditakhsis.namun demikian dalam Islam ada kaidah Al daruratu tubihu al mahdurat (kemudaratan membolehkan sesuatu yang membahayakan)
Dengan demikian, jika tidak ada jalan lain bagi seseorang untuk menjaga dirinya dari kerusakan, kecuali dengan melakukan suap ia boleh melakukannya.
Menurut Quraish shihab, argumen para lama di atas tidaklah jelas, tetapi tampaknya ketika itu mirip dengan keadaan pada masa sekarang. Tanpaknya budaya sogok-menyogok telah menjamur, sehingga menyulitkan penuntut hak untuk memperoleh haknya maka lahirlah pendapat yang membolehkan tadi.
Akan tetapi, menurutnya,Ash syaukani mengingatkan bahwa pada dasarnya tidak mmbolehkan pemberian dan penerimaan sesuatu dari seseorang,kecuali engan hati yang tulus, apakah mereka yang memberi pelicin itu tulus? Dan tidaklah perbuatan tersebut menumbusuburkan praktek suap-menyuap dalam masyarakat?bukankan dengan memberi walaupun dengan dalih meraih hak yang sah seseorag telah membantu sipenerimah untuk memperoleh sesuatu yang haram dan terkutuk. Dengan demikian sipemberi sedikit ataupun banyak menurutnya, telah pulah menerimah sangsi keharaman dan kutukan atas suap menyuap tersebut.
Dalam Islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun yang diberi suap, terutama dalam urusan hukum, selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lainpun tidak diiperbolehkan dalam Islam.
Akan tetapi, menurut sebagian ulama, menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain, kecuali dengan jalan menyuap.


B.     LARANGAN MENYUAP
Hadis tentang larangan menyuap  :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Artinya : “Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban

َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ


Artinya :  “ Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi

Dalam kedua hadits tersebut di atas telah diterangkan dengan jelas bahwasanya Allah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya.

وعن عمر وبن مرة قال سمعت رسول الله ص م يقولما من امام اووال يغلق بابه دون ذويالحاجة ولخلة والمسكنة الا اغلق الله ابواب اسماء دون خلته وحاجته ومسكنته (رواه احمد و الترمذي ) 

Artinya : “dan dari ‘ Amr bin Murrah,ai berkata : “aku mendengar Rasulullah saw bersabda, tidak seorang imam punatau  penguasa yang menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, orang fakir dan miskin, melaikan allah akan menutup pintu-pintu (rizki) dari langit terhadap kefakirannya,kebutuhannya dan kemiskinanya.(H.R. Akhmad dan Tirmidzi) 
وعن ثوبان قال : لعن رسول الله صل الله عليه واله وسلم الراشى والمر تشى .والراش.يعن الدى يمس بينهما.  رواه احمد
“ Rasulullah mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya dan mereka yang menjadi perantara “.(H.R. Ahmad ; Al-Muntaqa II: 935)”

Kata khallah itu sendiri seperti tersebut dalam kitab nihayah artinya ialah kebutuhan dan kemiskinan. Tetapi kata ini di ma’thufkan (dihubungkan) dengan kata sebelumnya yaitu “hajah” yang artinya lebih khusus. Dalam istilah nahwu disebut “athful ‘am ‘alal khas”. Hadits ini menunjukan ketidak halalnya seorang kepala (penguasa) menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan, walaupun itu orang yang kafir dan miskin.  

C.    SUAP DARI SEGI UNDANG UNDANG
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam Undang-Undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadapnya. 
Pasal 5
Tindak pidana dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan. 
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

D.    SUAP YANG HALAL
Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di atas. Hal ini karena terkandung di dalamnya banyak unsur kezholiman, seperti menzholimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya.
Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Lihat Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin IV/131).
Maka dari itu, sebagai contoh, apabila ada seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima, atau ada seseorang telah mengajukan permohonan KTP, SIM, PASPOR kepada pihak yang berwenang dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap. Namun pada saat pengambilan hak nomor NIP tidak bisa keluar, atau SIM, KTP, dan PASPOR tidak dapat diperoleh karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam keadaan seperti ini, hendaknya ia melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait yang berwenang mengawasi, menegur dan menjatuhkan sanksi kepada mereka serta memberikan hak kepada para pemilik hak. Akan tetapi jika seseorang hidup di suatu Negara yang tidak bisa memberikan jaminan hak kepada yang berhak menerimanya, maka pada kondisi seperti ini dibolehkan bagi calon PNS, dan orang yang mengajukan permohonan SIM, KTP dan PASPOR tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunyai NIP dan memperoleh KTP, SIM dan PASPOR. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut ia lakukan karena terpaksa dan hanya untuk mengambil hak dia saja. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang. Wallahu a’lam bish-showab.

E.     HUKUM GAJI DARI PEKERJAAN YANG DIPEROLEH DARI SUAP
Kita semua telah sepakat bahwa mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap padahal ia tidak berhak mendapatkannya adalah haram hukumnya. Karena terkandung di dalamnya perbuatan menzholimi hak orang lain yang semestinya diterima dan mendapatkan pekerjaan itu namun ia terhalang dan tertolak lantaran ada orang lain yang menyuap panitia atau pihak penerimaan para karyawan atau pegawai.
Namun yang menjadi permasalahan di sini, apakah gaji dari pekerjaan yang diperoleh dengan suap itu juga selamanya haram bagi si pemberi suap atau bisa berubah menjadi halal? Atau dengan kata lain, apakah suap itu merupakan sesuatu yang terpisah dan dosanya tidak berpengaruh terhadap status gajinya?
Maka kita katakan, bahwa jika orang yang memberi suap itu adalah orang yang berhak dan tepat terhadap pekerjaan yang dibebankan kepadanya itu, maka gaji yang didapatnya adalah HALAL karena gaji itu merupakan imbalan bagi pekerjaannya. Dan disyaratkan untuk kehalalan gajinya itu adalah ia bekerja dengan baik dan melakukan tuntutan pekerjaannya. Apabila ia tidak melaksanakan tuntutan kerja dan tidak bekerja dengan baik, maka hukum gajinya adalah haram. Karena ia telah menyia-nyiakan amanah pekerjaan yang dibebankan kepada dirinya.
Namun sebaliknya, jika si pekerja yang mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap itu tidak berhak diterima karena tidak professional terhadap pekerjaannya dan selama mengemban amanah kerja, ia tidak pernah menunaikannya dengan baik dan benar, maka hukum gaji yang diperolehnya itu HARAM.

F.     SUAP DAN HADIAH
Hadiah dan suap; dua buah kata yang memiliki konotasi yang sangat berbeda, namun sering kali kedua kata ini menjadi rancu dan kabur di masyarakat. Keduanya sering dikonotasikan dengan satu makna; suap, sebuah kata yang tidak sedap.
Sebuah musibah besar; di negeri ini suap menyuap dianggap sebagai suatu hal yang lumrah. Bahkan dalam urusan tertentu dianggap suatu keharusan, sebab tanpa suap maka hamper dipastikan urusan akan jadi rumit dan berbelit. Ditambah lagi korupsi yang juga sudah jadi pemandangan akrab. Nyaris di semua instansi; baik pemerintah ataupun swasta, praktek haram ini kerap selalu terjadi. Padahal jelas sekelai: praktek suap dan korupsi melanggar larangan hukum maupun agama. Suap dan hadiah memiliki perbedaan antara lain :
a)      Suap adalah pemberian yang diharamkan syari’at, sedangkan hadiah merupakan yang dianjurkan syari’at.
b)      Suap diberikan dengan satu syarat yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung ,sedang hadiah diberikan secara ikhlash tanpa syarat.
c)      Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah hal bathil sedangkan hadiah untuk silaturrahim dan kasih saying.
d)     Suap dilakukan secara sembunyi-sembunyi berdasar tuntut menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati, sedang hadiah diberikan atas sifat kedermawanan.
e)      Biasanya Suap diberikan sebelum suatu pekerjaan, sedang hadiah setelahnya


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Melihat dari pemaparan sebelumya maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Suap (sogok) dalah perbuatan yang dicelah oleh Islam dan disepakati oleh para ulama sebegai perbuatan haram. Suap adalah sebuah perbuatan yang berpotensi merusak sistem yang ada dalam masyarakat karena sogok dapat berpengaruh pada keputusan yang diambil para penegak hukum.
B.     Saran
Demikian makalah dari kami, Semoga dengan makalah ini dapat menjadi bahan untuk pemanasan di dalam diskusi kuliah hadist ahkam pidana dan politik islam. Terimakasih.


Daftar Pustaka


Ø Hamidy Mu’ammal Drs,dkk, Terjamahan Nailul Authar Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya :PT. Bina ilmu, 1986.
Ø Rahmat Yafe’I Al hadis, Akidah, social dan Humum. cet II.Bandung: Pustaka setia, 2003.
Ø Terjamah dari departemen agama
Ø Yusuf Qardawy, Fatwa-Fatwa Kontengporer, Jakarta : Gema Insani Pres,1988.
Ø Muhammad Qurais Shihab, Lentera Hati Kisah Dan Hikmah Kehidupan: 1994, Bandung: Mizan.
'> (Q.S. an-Nisa : 24)[10]
  1. Q.S. al-Mu’minun [23] : 5-6
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”,
“Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
Dalam surat al-Mu’minun : 5-6, tidak disebut mut’ah, sehingga dengan demikian ayat ini melarangnya atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.
Hadits Nabi tentang Nikah Mut’ah
1.      H.R Hasan, Thabrani
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْرٍ السَّـاعِدِى قَالَ : إِنَّمَـا رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فيِ الْمُتْعَةِ لِحَاجَةٍ كَانَتْ بِالـنَّاسِ شَرِيْرَةٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَابَعْرُ (رواه حسن الطبرا نى)
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata : “tidak lain Nabi memberi kelonggaran tentang mut’ah itu melainkan karena satu keperluan yang sangat mengenai orang-orang, lalu sesudah itu Nabi larang”. (H.R. Hasan, Thabrani)



2.      H.R Ahmad dan Muslim
عَنْ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ أَنَّـهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص.م. فقال: يَـاآيُّـهَاالنَّـاسُ اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِىاْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَـاءْ خُرُوْ مِمَّااَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْئًا (رواه احمد ومسلم)
Dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah berpegang bersama Rasulullah S.a.w dalam menaklukkan Mekkah, Rasulullah kemudian bersabda : Saudara-saudara sekalian! Sesungguhnya Aku dahulu mengizinkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ingatlah! Sesungguhnya (mulai hari ini) Allah telah melarangnya hingga hari kiamat nanti, lantaran itu barang siapa yang ada padanya wanita nikah mut’ah, hendaklah ceraikan dia dan janganlah kamu ambil satu pun dari apa-apa yang kamu telah berikan kepada mereka.” (H.R. Ahmad dan Muslim
Pendapat para ulama tentang Nikah Mut’ah
1.      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Dalam kitabnya Manhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, menyatakan tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang membolehkan pernikahan mut’ah. Kaum Sunni tidak saja mengikuti pendapat Umar bin Khattab, tapi juga seluruh Khulafaur Rasyidin termasuk sahabat Ali r.a yang oleh kalangan syi’ah dimuluskan (tidak sepengetahuan sahabat Ali r.a itu sendiri). Anehnya, kaum Syi’ah justru membolehkannya, padahal Ali r.a melarangnya, tidak menyetujui.
2.      Ulama Sunni
Ulama Sunni menilai walaupun terdapat perbedaan tentang masalah dibatalkannya, namun yang jelas bahwa keseluruhan riwayat tersebut sepakat menyatakan dilarangnya nikah mut’ah, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi tentang waktu pelarangannya, yang penting adalah larangannya.


BAB IV

Khulu’ atau Fasakh

 

A. Pembahasan

Syariat islam menjadikan al-khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status al-khulu’ bila telah ditetapkan, apakah dihitung sebagai cerai atau fasakh (pembatalan akad nikah)?

Para ulama, dalam hal ini, berselisih pendapat dalam beberapa pendapat:
1.      Pendapat bahwa al-khulu’ adalah talak bain dan ini adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i dalam Qaul Jadid.
2.      Pendapat bahwa al-khulu’ adalah talak raj’i. Ini adalah pandapat Ibnu Hazm.
3.      Pendapat bahwa al-khulu’ adalah fasakh (penghapusan akad nikah) bukan talak. Inilah pendapat Ibnu Abbas, Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah, dan Daud az-Zahiri. [1] Juga zahir Mazhab Ahmad bin Hambal dan mayoritas ahli Fikih yang muhaddits (fuqaha’ hadits).
Syekhul Islam menyatakan, “Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zahir Mazhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan bahwa (al-khulu’) adalah faskh nikah dan bukan talak yang tiga. Seandainya suami mengkhulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahi istrinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan selainnya. Ini adalah salah satu pendapat Syafi’i dan pendapat mayoritas fuqaha’ ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Daud, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau, seperti Thawus dan ‘Ikrimah.
Pandapat yang rajih adalah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut:
Dalil pertama, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ . فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 229–230)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan talak dua kali, kemudian menyebutkan al-khulu’, kemudian diakhiri dengan firman-Nya,
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ
Seandainya al-khulu’ adalah talak, tentunya jumlah talaknya menjadi empat dan talak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat.
Demikianlah yang dipahami oleh Ibnu Abbas dari ayat di atas.
Beliau pernah ditanya tentang seorang yang mentalak istrinya dua kali, kemudian sang istri melakukan gugatan cerai (al-khulu’). Apakah ia boleh menikahinya lagi? Beliau menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan talak di awal ayat dan diakhirnya, serta al-khulu’ di antara keduanya. Dengan demikian, al-khulu’ bukanlah talak. (Oleh karena itu,) ia boleh menikahinya. (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam al-Mushannaf: 6/487 dan Sa’id bin Manshur (1455) dengan sanad shahih)
Dalil kedua, hadits ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz yang berbunyi,
أَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ
Beliau melakukan al-khulu’ pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya –atau dia diperintahkan– untuk menunggu satu kali haidh.” (Hr. at-Tirmidzi; dinilai shahih oleh al-Albani dalam at-Ta’liqat ar-Radhiyah ‘ala ar-Raudhah an-Nadiyah: 2/275).
Seandainya al-khulu’ adalah talak, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak cukup memerintahkannya untuk menunggu selama satu haid.
Dalil ketiga, pernyataan Ibnu Abbas,
مَا أَجَازَهُ الْمَالُ فَلَيْسَ بِطَلاَقٍ
“Semua yang dihalalkan oleh harta bukanlah talak.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalamal-Mushannaf, no. 11767)
Dalil keempat, hal ini sesuai tuntutan kaidah syariat, karena iddah (masa menunggu wanita yang ditalak) dijadikan tiga kali haid agar masa tenggang untuk rujuk menjadi lama, lalu suami perlahan-lahan (berpikir) serta memungkinkannya untuk rujuk dalam masa tenggang iddah tersebut. Apabila pada al-khulu’ tidak ada kebolehan untuk rujuk, maka maksudnya adalah sekadar untuk memastikan bahwa rahim tidak berisi janin (sang wanita tidak hamil, ed), dan itu cukup dengan sekali haid saja, seperti al-istibra’.
Dalil kelima, asy-Syaukani membawakan keterangan Ibnu al-Qayyim yang menyatakan bahwa yang menunjukkan bahwa al-khulu’ bukanlah talak adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan tiga hukum setelah talak yang tidak ada dalam al-khulu’, yaitu:
1.      Suami lebih berhak diterima rujuknya.
2.      Dihitung tiga kali, sehingga tidak halal setelah sempurna bilangan tersebut hingga sang wanita menikahi suami baru dan berhubungan suami-istri dengannya.
3.      Iddahnya tiga quru’ (haid).
Padahal, telah ditetapkan dengan nash dan ijma’ bahwa tidak ada rujuk dalam al-khulu’.
Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, asy-Syaukani, Syekh Muhammad bin Ibrahim, Syekh Abdurrahman as-Sa’di, serta Syekh al-Albani.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Pendapat yang telah kami jelaskan, yaitu al-khulu’ adalah fasakh yang memisahkan wanita dari suaminya dengan lafal apa pun adalah yang shahih yang ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisah istrinya dengan tebusan (al-khulu’) sebanyak beberapa kali, ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafal talak atau selainnya.”
Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menyatakan, “Yang shahih adalah bahwa khulu’ tidak terhitung sebagai talak, walaupun dengan lafal talak dan niatnya, karena Allah menjadikan tebusan bukan talak dan itu umum, baik dengan lafal talak yang khusus atau dengan lafal lainnya, dan karena yang dilihat adalah maksud dan kandungannya, bukan lafal dan susunan katanya.”
Sedangkan Syekh al-Albani menyatakan, “Dan yang benar adalah bahwa fasakh sebagaimana yang dijelaskan dan disampaikan argumentasinya oleh Syekhul Islam dalam al-Fatawa.”

B.     Hasil dan Konsekuensi Masalah Ini
Masalah al-khulu’ yang merupakan fasakh bukan talak akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekuensinya, di antaranya:
  1. Tidak dianggap dalam hitungan talak yang tiga. Sehingga seandainya seorang mengkhulu’ setelah melakukan dua kali talak, maka ia masih diperbolehkan menikahi istrinya tersebut, walaupun al-khulu’nya terjadi lebih dari sekali. Sebagaimana dijelaskan Syekhul Islam di atas.
  2. Iddah atau masa menunggunya hanya sekali haid, dengan dasar hadits ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz tang telah disampaikan di atas. Ini dikuatkan pula dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi,
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّتَهَا حَيْضَةً
“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais meminta talak (al-khulu’) darinya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haid.” (Hr. Abu Daud; dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 2229)
Inilah pendapat Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas, Ishaq, Ibnu al-Mundzir, dan riwayat dari Ahmad bin Hambal. Inilah yang dirajihkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah.
  1. Al-Khulu’ diperbolehkan dalam setiap waktu, walaupun dalam keadaan haid atau suci yang telah dipergauli, karena al-khulu’ disyariatkan untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa wanita dengan sebab tidak baiknya pergaulan sang suami atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan al-khulu’.