Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Jumat, 09 Mei 2014


H.WARID SUTRISNO (KADES MOJO ULUJAMI PEMALANG)

Kades Mojo Ulujami Dilaporkan Di Duga Korupsi

Ulujami-Pemalang (7/5 )
            - Kepala Desa Mojo H.Warid Sutrisno Ulujami Pemalang dilaporkan ke berbagai pihak Yang berkompeten oleh Forum Peduli Masyarakat Desa Mojo  (FPMD) karena di duga telah melakukan tindak penyelewengan serta penyalahgunaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD)  dan pendapatan asli Desa (PAD) sebesar Rp.299.775.000.

Budi Harjo selaku ketua Forum Peduli masyarakat Desa Mojo menyatakan bahwa kepala desa Mojo Dalam tahun anggaran 2013. Dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berupa 60% untuk fisik belum dilaksanakan hingga bulan Maret 2014. Dalam laporan yang ditujukan kepada beberapa Instansi mulai Bupati, Inpektorat,Kejaksaan, Kepolisian hingga DPRD & Camat Ulujami. Ada 15 point yang termasuk dalam isi laporan tersebut 60% dari ADD berjumlah Rp 97.225.000, bantuan Bupai Rp.100.000.000,serta PAD 73.150.000 Menurut Budi raharjo bahas ketika surat laporan ditujukan ke semua instansi terkait termasuk Bupati. Semua belum dilaksanakan, melalui Camat Ulujami Purjanto pernah memfasiitasi Dan mempertemukan antara FPMD , Kades, Bendahara Desa, Sekdes, BPD, LPMD, dirumah makan TITOTI Comal untuk membahas masalah tersebut tapi hingga selesai pertemuan belum ada Penjelasan yang rinci dan transparan dari kepala Desa Persolaan dugaan penyelewengan alokasi dana desa ini (ADD) sudah di tindak lanjuti oleh Polres pemalang lewat unit Tipikor yang telah meminta keterangan dari FPMD dan RT-RT yang Membuat pernyataan bahwa hingga per tanggal 26 maret belum ada pelaksanaan pekerjaan Untuk fisik berupa jaan macadam , Pavingisasi dan jembatan menurut Budi raharjo Bahkan menurut ketua FPMD ini Bapermas KB juga telah menindak lanjuti laporan ini atas Perintah Bupati dengan mengundang FPMD dan kepala desa berikut lembaga desa lainnya Beserta BPD dikantor desa Mojo pada hari sabtu (5/4) kemarin hasilnya ditindak anjuti dengan Jawaban tertulis ddari kepala desa per poin dari seluruh poin yang dilaporkan.
Lebih lanjut Budi harjo mengatakan bahwa banyak tekanan pada dirinya atas persoalan desa Ini hingga ada ancaman akan menuntut balik FPMD karena pencemaran nama baik bila laporan Yang ke Polres pemalang diunit Tipikor tidak dicabut’”tapi kami Di FPMD akan siap bila Kades Mojo akan menuntut balik karena persolan yang kami laporkan adalah kebenaran adanya serta Telah melaui penyelidikan dan investigasi dilapangan, kami tidak akan cabut laporan yang telah Masuk ke Polres Pemalang,silahkan aparat hukum yang menentukan apakah kasus ini dilanjutkan Apa tidak hingga sampai tingkat penuntutan di pengadilan.

Camat Ulujami Purjanto ketika ditemui dikantornya saat diminta penjelassaannya dalam kasus
Penyalahgunaan keuangan aloksasi dana desa (ADD) dan Pendapatan asi desa (PAD) serta isu
Gugatan balik kepada FPMD.
Kepala Desa Mojo Kecamatan Ulujami’ H. Warid Sutrisno, ketika ditemui Rakyat Jateng tidak berada di kantor Balai Desa Mojo.

Dia dengan wajah kurang senang mengatakan ” no coment ” untuk persoalan balik atau elaporkan balik FPMD itu adalah urusan Kepaladesa Mojo sendiri Melalui Prasetyo Widyatmoko.S.ip. Subag evaluasi dan pelaporan Inpektorat Kabupaten Pemalang mengatakan Bahwa Inspektorat hanya melakukan pembinaan saja kepada kepala Desa mojo atas laporan dari FPMD karena laporan FPMD itu ada unsur subjektifnya hinggga Inspektorat tidak mengambil tindkan Investigasi apa lagi itu hanya keterlambatan saja dan masih dalam tahuna anggaran jadi bila sudah dilaksankan pekerjaan fisik tersebut berarti Ya sudah tidak ada masalah karena tidak ada kerugian Negara dalam hal ini Hal senada juga disampaikan oleh Herry espe selaku sekretaris Bapermas KB Pemalang dia mengatakan persoalan didesa Mojo sudah selesai dan Bapermas KB telah mempertemukan FPMD dan Kepala desa Mojo dikantor desa Mojo yang keputasannya bahwa secara lisan FPMD bias menerima laporan dan penjelsana yang disampaikan oleh Kepala Desa Mojo Kami tinggal jawaban tertulis nya saja ucapnya. (TRI) biro pemalang



PARA  PETANI DESA KENDAL DOYONG MENGINGINKAN
ULU-ULU MUANI TETAP DIBERHENTIKAN

PEMALANG- RAKYAT JATENG,persoalan yang saat ini menjadi emosinya para petani  pemakai air desa Kendal doyong adalah ulah dari mantan Ulu-Ulu Muani karena hingga saat ini dirinya belum bisa menerima atas di keluarkannya SK pemberhentian dirinya sebagai Ulu-Ulu desa Kendaldoyong kecamatan Petarukan padahal dirinya memang sudah waktunya untuk pensiun mengingat usia yang sudah 62 tahun sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.

Menurut kepala desa Kendaldoyong Kuslantasi bahwa SK Pensiun yang dikeluarkan oleh Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang itu adalah urusan dari Komisi Irigasi sendiri tidak ada keterkaitan dengan Pemerintah desa Kendaldoyong,tetapi bila sudah menyangkut  warga petani  dan kondusifnyadesa maka saya selaku Kepala desa dengan sendiri akan terlibat dan ikut campur tangan dalam persoalan ini.pernyataan ini di ungkapkan oleh kepala desa Kuslantasi ketika ditanya mengenai persoalan tentang Ulu-Ulu Muani yang habis masa baktinya tetapi tetap saja melaksanakan tugasnya  hingga membuat para petani pemakai air desa Kendaldoyong marah.  “saya tidak ingin desa saya menjadi keributan dan kegaduhan karena para petani pemakai air sudah tidak menginginkan lagi Muani sebagai Uli-Ulu didesanya, karena menurut para petani Muani kinerjanya kurang baik serta seenaknya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ulu-Ulu, saluran air yang tidak terpelihara.maka pada beberapa waktu lalu para petani pemakai air mengusulkan kepada Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang untuk diambil tindakan pemberhentian apalagi usianya Muani sudah masuk masa pensiun.
 Menurut Jiun yang juga merupakan Kaur Pembangunan mengatakan bahwa mantan Ulu-Ulu Muani  sudah bekerja menjadi Ulu-Ulu desa Kendaldoyong sudah 22 tahun  dari tahun 1992. Dan memang dari aal kinerjanya sudah jelek hingga  puncaknya pada tahun 2013 kemarin Desa Kendaloyong gagal panen alias puso disebabkan pembagian air yang tidak merata serta saluran air yang rusak. Dengan kejadian ini maka  para petani mengalami kerugian yang besar .ketika para petani mengusulkan untuk pemberhentian Muani sebagai Ulu-Ulu ke komisi Irigasi Kabupaten Pemalang dan disetujui maka para petani pun meminta agar  tanah ganjaran sebagai upah dirinya menjadi Ulu-Ulu untuk dikembalikan, tetapi Muani tidak mau menyerahkan dan menolak mengembalikan, hal ini lah yang menjadi kekesalan dari para petani desa Kendaldoyong hingga mereka meminta kepada kepala desa untuk mengundang Muani  ke balai desa diajak bermusyawarah dalam penyelesaian masalahnya, tetapi sekali lagi Muani  tidak mau datang sampai 6 kali di undang  tetap saja Muani tidak mau datang. Tahu-tahu mantan Ulu-Ulu ini melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara   ( PTUN ) di Semarang melalui kuasa Hukumnya  Anggoro .SH. atas dikeluarkannya SK Pensiun dari Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang.hingga akhirnya  ketika terjadi  pertemuan para petani dengan  Paguyuban Petani Pemakai Air (P3A), Dharma Tirta,mengambil keputusan bahwa 1. Muani segera menyerahkan  tanah  asset ganjarannya yang seluas 2 bahu.
2. tidak melakukan kegiatan sebagai Ulu-Ulu lagi. 3. Tidak di perkenankan lagi  menarik  iuran ke  para petani. 4. Diangkatnya Rusmani sebagai petugas ulu-ulu yang baru sebagai ulu-ulu sementara sampai terpilihnya ulu-ulu yang baru.
Masih menurut Jiun bahwa ketika terjadi puso atau gagal panen Muani selaku ketua kelompok tani  mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui  Dinas pertanian tetapi hanya separuh saja yang di bagikan padahal bantuan tersebut sangat diharapkan oleh para petani yang mana bantuan tersebut sebesar Rp 3.750.000 /Ha. Dan desa Kendaldoyong menapat bantuan tersebut seluas 70 Ha, belum lagi bantuan yang dari SRI (system rice intensifikasi) yang juga dibagikan hanya beberapa orang petani saja. (tri) biro pemalang.