Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Rabu, 07 Mei 2014

Pelaporan Penyimpangan Distribusi Beras Bersubsidi Pemalang


Pemalang,    Mei 2014
Nomor     : 276 / DPD-AWI.JTG / V / 2014
Lamp       : 7 Lembar
Hal           : Pelaporan Penyimpangan Distribusi            Kepada Yth,
                  Beras Bersubsidi                                          KAPOLRES PEMALANG
                                                                                       c/q KASAT TIPIKOR POLRES Pemalang
                                                                                       Di
                                                                                                Tempat


Dengan hormat,
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 BAB V Peran Serta Masyarakat Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab III Pemberian Penghargaan Pasal 7 (1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. Pasal 9 Besar premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ(dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara pasal 9 menjelaskan “ Hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang. ”
Peraturan perundangan yang menjadi landasan pelaksanaan program RASKIN adalah:

1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. 
2.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.  
3.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN )
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
5.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
6.      Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8
Tahun 1985.
7.      Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan.
8.      Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
9.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
10.  Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
11.  Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
12.  Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13.  Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14.  Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.  
15.  Kepmenko Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat.

  Dengan dasar tersebut itulah, kami dari DPD Aliansi Wartawan Indonesia Jawa Tengah ( DPD AWI JATENG ) memberi pelaporan untuk ditelusuri kebenarannya;

Raskin adalah hak masyarakat miskin yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau tidak menerima, oleh karenanya dalam penyaluran beras raskin dapat menghindari pengutipan liar yang tidak sesuai dari HET yang tentunya sangat memberatkan masyarakat miskin. Kemudian, apabila petugas penyalur beras raskin tersebut melakukan pelanggaran dengan melakukan pengutipan, harus diberikan sanksi secara hukum dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ( AMANAT :  BAB PENUTUP , PETUNJUK TEKNIS DISTRIBUSI BERAS BERSUBSIDI ),
Menyikapi dari amanah negara tersebut , di duga praktek kesalahan prosedur dalam pengelolaan distribusi beras subsidi untuk masyarkat berpenghasilan rendah (miskin) di Desa Purwosari Kecamatan Comal yang termekanismekan secara sistemik atas tanggungjawab pemimpin desa Purwosari mengindikasikkan adanya kegiatan pungli dan korupsi, hal ini  terbukti adanya  pola Pembayaran Harga Tebus Beras Raskin untuk warga persak (15KG) / KK/bulan, (dalam kepentingan bagi rata) di tebus / dibayar oleh masyarakat dengan harga Rp.1650,- sampai dengan Rp.2000,- jatuhnya per paket / KK / Kg.

YANG SEHARUSNYA Pembayaran  harga tebus beras raskin (HTR) dari Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD).

Desa Purwosari Kec. Comal, Kab. Pemalang, di pimpin oleh Kepala Desa Fala Sukmawan, secara pemetaan, Desa Purwosari terbentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) / satgas raskin desa adalah lembaga masyarakat dan/atau kelompok masyarakat di Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pelaksana Distribusi Raskin.
*      Ketua                   : Rofik
*      Sekretaris             : Faturahman
*       Bendahara           : Istri dari sdr. Faturrohman

Desa Purwosari Kecamatan Comal menerima setiap bulannya dari Bulog sebanyak 614 karung / bulan, dan secara mekanisme keuangan setoran awal dari warga diterimakan oleh ketua POKMAS / SATGAS RASKIN, dan setiap bulan dari tahun 2013 dari bulan Februari s/d bulan maret 2014 selalu ada sisa 35 karung beras. Pada bulan april tahun 2014, sisa beras RASKIN tersisa 33 karung dan posisi beras dirumah salah satu warga bernama sdr. Casmono yang dugaannya menjadi keuntungan di masing-masing lingkungan Pengurus satgas RASKIN Desa tanpa ada pertanggung jawaban. Diduga ada kegiatan korupsi berjamaah yang dilakukan pengurus POKMAS ( Kelompok Masyarakat ) / satgas RASKIN Desa. ( Data Rekaman CD terlampir ).

v  Temuan dugaan penyimpangan Beras RASKIN yang dilakukan oleh Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari pada Tahun 2013 s/d Maret 2014 adalah :
1.      Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari memberikan untuk Program POSYANDU sebanyak 10 Karung RASKIN setelah Beras tersebut dijual kepada pengepul / pedagang di pasar comal.
2.      Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari menjual beras sebanyak 25 karung guna untuk BOP ( Biaya Operasional ) kegiatan RASKIN di Desa Purwosari.
v  Temuan dugaan penyimpangan Beras RASKIN yang dilakukan oleh Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari pada Bulan April 2014 adalah :
1.      Menyisakan 33 Karung yang belum tersalurkan dan di duga akan dijual kepada pedagang. Dan pada tim investigasi menemukan Beras RASKIN untuk bulan April tersebut di simpan di salah satu warga bernama :” CASMONO warga dusun Beji Kidul Desa Purwosari. ( Data Rekaman CD terlampir ).

Di duga dalam kegiatan yang tersebut diatas, Fala Sukmawan selaku Kepala Desa Purwosari sebagai pengampu wilayah ada FAKTOR PEMBIARAN.

Kebijakan ini di ambil menyangkut kewenangan dan tanggung jawab Kepala Desa, yang notabene termasuk dalam satuan tugas raskin desa, oleh karenannya dugaan penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam mekanisme distribusi beras raskin desa Purwosari Kecamatan Comal Kab. Pemalang meliputi ;
1.                  Penerapan HTR yang seharusnya Rp.1.600,/ kg ; namun terealisasikkan RP.1.650,- s/d 2.000,- selisih harga yang diterapkan.
2.                  Atas kebijakan menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa seseorang, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri / korporasi
diduga telah menyalahi aturan dari Petunjuk Pelaksanaan Tekhnis Distribusi Beras Subsidi Rakyat Miskin.

Demi Tegaknya Hukum Dan Pengayoman Masyarakat, dalam kepentingan ini kami melaporkan Kepala Desa Fala Sukmawan, sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan Desa Purwosari kepada Pihak Kepolisian Resort Pemalang sebagai dasar acuan pelaporan adalah penyimpangan dari :

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1)               Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)               Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )

Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 11


Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)


Selanjutnya di pasal 12 ayat (e) menjelaskan; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud MENDAPATKAN KEUNTUNGAN secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;


Untuk itu, atas nama keadilan pelaporan ini kami sampaikan, kami berharap proses keadilan dapat  segera di ajukan dalam proses hukum dan ditindaklanjuti sesuai prosedur sanksi hukum pidana yang berlaku.

Demikian surat  yang kami buat, mohon maklum.
          

Hormat kami




                                                                                ( Moch. Daswardi,SH )
                                                                           Ketua DPD AWI Jawa Tengah




Tembusan :
1.                   Bupati Pemalang
2.                   Kepala Kantor Bulog Regional IV Propinsi Jawa Tengah
3.                   Kapolda Jawa Tengah
4.                   Kepala Desa Purwosari Kecamatan Comal Kab. Pemalang
5.                   Arsip

rmh casmono 2.jpgData Gambar Dalam Lampiran


















Sisa Beras Raskin setelah selesai pembagian keseluruh warga sejumlah 33 Karung disalah satu rumah warga sdr. Casmono Dukuh Beji Kidul yang di duga akan di jual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar