Pemalang, Mei 2014
Nomor : 276 / DPD-AWI.JTG / V / 2014
Lamp : 7 Lembar
Hal :
Pelaporan Penyimpangan Distribusi Kepada
Yth,
Beras
Bersubsidi KAPOLRES
PEMALANG
c/q
KASAT TIPIKOR POLRES Pemalang
Di
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 BAB V Peran Serta
Masyarakat Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi; b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab III Pemberian Penghargaan Pasal 7 (1)
Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah
berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana
korupsi berhak mendapat penghargaan. Pasal 9 Besar premi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ(dua permil) dari
nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara pasal 9 menjelaskan “ Hak masyarakat
untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf d, diperoleh dengan memberitahukan baik secara tertulis maupun lisan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi yang berwenang. ”
Peraturan perundangan yang
menjadi landasan pelaksanaan program RASKIN adalah:
1.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat.
2.
Undang-Undang
No. 7 Tahun 1996, tentang Pangan.
3.
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN )
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah.
5.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2011, tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012.
6.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1986, tentang Pelaksanaan
Undang-Undang No. 8
Tahun
1985.
7.
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, tentang Ketahanan
Pangan.
8. Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2003, tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
9.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
10.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
11. Peraturan
Presiden RI No. 15 Tahun 2010, tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
12.
Peraturan Presiden RI No. 29 Tahun 2011, tentang Rencana
Kerja Pemerintah
Tahun 2012.
13.
Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
14.
Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
15.
Kepmenko Kesra No. 35 Tahun 2008 tentang Tim Koordinasi
Raskin Pusat.
Dengan
dasar tersebut
itulah, kami dari DPD Aliansi Wartawan Indonesia Jawa Tengah ( DPD AWI JATENG ) memberi
pelaporan untuk ditelusuri kebenarannya;
Raskin adalah hak
masyarakat miskin yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka
mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Apabila terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga masyarakat miskin dirugikan atau
tidak menerima, oleh karenanya dalam penyaluran beras raskin dapat menghindari
pengutipan liar yang tidak sesuai dari HET yang tentunya sangat memberatkan
masyarakat miskin. Kemudian, apabila petugas penyalur beras raskin tersebut
melakukan pelanggaran dengan melakukan pengutipan, harus diberikan sanksi
secara hukum dan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, ( AMANAT
: BAB PENUTUP , PETUNJUK TEKNIS
DISTRIBUSI BERAS BERSUBSIDI ),
Menyikapi dari
amanah negara tersebut , di duga praktek kesalahan prosedur dalam pengelolaan
distribusi beras subsidi untuk masyarkat berpenghasilan rendah (miskin) di Desa Purwosari Kecamatan Comal
yang termekanismekan secara sistemik atas tanggungjawab pemimpin desa Purwosari
mengindikasikkan adanya kegiatan pungli dan korupsi, hal ini terbukti adanya pola Pembayaran Harga Tebus Beras Raskin
untuk warga persak (15KG) / KK/bulan, (dalam kepentingan bagi rata) di tebus /
dibayar oleh masyarakat dengan harga Rp.1650,- sampai dengan Rp.2000,-
jatuhnya per paket / KK / Kg.
YANG SEHARUSNYA Pembayaran
harga tebus beras raskin (HTR) dari Pelaksana Distribusi Raskin
dilakukan secara tunai sebesar Rp
1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD).
Desa
Purwosari Kec. Comal, Kab. Pemalang, di pimpin oleh Kepala Desa Fala Sukmawan,
secara pemetaan, Desa
Purwosari terbentuk
Kelompok Masyarakat (Pokmas) / satgas raskin desa
adalah lembaga masyarakat dan/atau kelompok masyarakat di Desa/Kelurahan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pelaksana Distribusi Raskin.



Desa Purwosari Kecamatan Comal menerima
setiap bulannya dari Bulog sebanyak 614 karung / bulan, dan secara
mekanisme keuangan setoran awal dari warga diterimakan oleh ketua POKMAS / SATGAS RASKIN,
dan setiap bulan dari tahun
2013 dari bulan Februari s/d bulan maret 2014 selalu ada sisa 35 karung beras. Pada
bulan april tahun 2014, sisa beras RASKIN tersisa 33 karung dan posisi beras
dirumah salah satu warga bernama sdr. Casmono yang dugaannya menjadi keuntungan
di masing-masing lingkungan
Pengurus satgas RASKIN Desa tanpa ada pertanggung jawaban. Diduga ada kegiatan korupsi berjamaah yang
dilakukan pengurus POKMAS ( Kelompok Masyarakat ) / satgas RASKIN Desa. ( Data
Rekaman CD terlampir ).
v Temuan dugaan penyimpangan Beras RASKIN yang
dilakukan oleh Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari pada Tahun 2013
s/d Maret 2014 adalah :
1. Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa
Purwosari memberikan untuk Program POSYANDU sebanyak 10 Karung RASKIN setelah
Beras tersebut dijual kepada pengepul / pedagang di pasar comal.
2. Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa
Purwosari menjual beras sebanyak 25 karung guna untuk BOP ( Biaya Operasional )
kegiatan RASKIN di Desa Purwosari.
v Temuan dugaan penyimpangan Beras RASKIN yang
dilakukan oleh Pengurus POKMAS / SATGAS RASKIN Desa Purwosari pada Bulan April
2014 adalah :
1. Menyisakan 33 Karung yang belum tersalurkan
dan di duga akan dijual kepada pedagang. Dan pada tim investigasi menemukan
Beras RASKIN untuk bulan April tersebut di simpan di salah satu warga bernama :” CASMONO warga dusun Beji Kidul Desa Purwosari. ( Data
Rekaman CD terlampir ).
Di duga dalam kegiatan yang tersebut diatas, Fala
Sukmawan selaku Kepala
Desa Purwosari sebagai pengampu wilayah ada FAKTOR PEMBIARAN.
Kebijakan ini di ambil
menyangkut kewenangan dan tanggung jawab Kepala Desa, yang notabene termasuk dalam satuan tugas raskin
desa, oleh karenannya dugaan penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam
mekanisme distribusi beras raskin desa Purwosari Kecamatan Comal Kab. Pemalang
meliputi ;
1.
Penerapan HTR yang
seharusnya Rp.1.600,/ kg ; namun terealisasikkan RP.1.650,-
s/d 2.000,- selisih
harga yang diterapkan.
2.
Atas kebijakan
menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa seseorang, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri / korporasi
diduga
telah menyalahi aturan dari Petunjuk Pelaksanaan Tekhnis Distribusi Beras
Subsidi Rakyat Miskin.
Demi Tegaknya Hukum Dan Pengayoman Masyarakat, dalam
kepentingan ini kami melaporkan Kepala Desa Fala Sukmawan, sebagai
penanggungjawab pelaksanaan kegiatan Desa Purwosari kepada Pihak Kepolisian
Resort Pemalang sebagai dasar acuan pelaporan adalah penyimpangan dari :
Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah sesuai
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TINDAK PIDANA
KORUPSI
Pasal 2
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat
dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah )
dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Selanjutnya di pasal 12 ayat
(e) menjelaskan; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan
maksud MENDAPATKAN KEUNTUNGAN secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,
atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri;
Untuk itu, atas nama keadilan
pelaporan ini kami sampaikan, kami berharap proses keadilan dapat segera di ajukan dalam proses hukum dan
ditindaklanjuti sesuai prosedur sanksi hukum pidana yang berlaku.
Demikian
surat yang kami buat, mohon maklum.
Hormat kami
( Moch. Daswardi,SH )
Ketua
DPD AWI Jawa Tengah
Tembusan :
1.
Bupati Pemalang
2.
Kepala Kantor Bulog Regional IV Propinsi Jawa Tengah
3.
Kapolda Jawa Tengah
4.
Kepala Desa Purwosari Kecamatan Comal Kab. Pemalang
5.
Arsip

Sisa Beras
Raskin setelah selesai pembagian keseluruh warga sejumlah 33 Karung disalah
satu rumah warga sdr. Casmono Dukuh Beji Kidul yang di duga akan di
jual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar