DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP
SERTIFKASI GURU
A. Hakikat Sertifikasi Guru
Pada hakikatnya sertifikasi merupakan suatu
usaha pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan
meningkatkan kualitas guru serta kesejahteraannya. Untuk meningkatkan kualitas
guru dengan karakteristik yang dinilai kompeten maka salah satu caranya adalah
dengan sertifikasi.
Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya
peningkatan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus
yang diikuti dengan kesejahteraan yang bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus.
Apabila kinerjanya juga bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus
diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu (Masnur Muslich, 2007).
Pemikiran itulah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi. Menurut Masnur
Muslich manfaat uji sertifikasi antara lain sebagai berikut:[1]
- Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga
dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional
yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan
sumber daya manusia di negeri ini.
- Menjadi
wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol
mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal
yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[2]
B. Standar Kompetensi
Guru
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup:[3]
- Penguasaan
materi, yang meliputi pemahaman karakteristik dan substansi ilmu sumber
bahan pembelajaran, pemahaman disiplin ilmu yang bersangkutan dalam
konteks yang lebih luas, penggunaan metodelogi ilmu yang bersangkutan
untuk mempverivikasi dan memantpkan pemahaman konsep yang dipelajari,
serta pemahaman manajemen pembelajaran.
- Pemahaman
terhadap peserta didik meliputi berbagai karakteristik, tahap-tahap
perkembangan dalam berbagai aspek dan penerapanya (kognitif, afektif, dan
psikomotor) dalam mengoptimalkan perkembangann dan pembelajaran.
- Pembelajaran
yang mendidik, yang terdiri atas pemahaman konsep dasar proses pendidikan
dan pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta penerpanya dalam
pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
- Pengembangan
kepribadian profesionalisme, yang mencakup pengembangan intuisi keagamaan
yang berkepribadian, sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri, serta
sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalisme kependidikan.
C. Dampak Positif
Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru sangat bermanfaat bagi
perkembangan pendidikan di sekolah-sekolah. Manfaat uji sertifikasi antara lain
sebagai berikut:[4]
- Melindungi
profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga
dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
- Melindungi
masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan professional
yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan
sumber daya manusia di negeri ini.
- Menjadi
wahana penjamin mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol
mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
- Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal
yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
D. Dampak Negatif
Sertifikasi Guru
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas
pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa
Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode
keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru
sirna.
Adapun dampak negative dari sertifikasi guru
berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah:[5]
a. Menjadi
Sosok yang Certificate-Oriented
Ternyata implementasi sertifikasi guru dalam
bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para
pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam
rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa
sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali
terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu
pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa
adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru
peserta sertifikasi. “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu
memang ada.
b. Miskin
Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum,
tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan,
kemauan, dan sikap professional tenaga guru (Soedijarto, 1993:136). Kalau
dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan
menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang
professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa
harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan
dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para
guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.[6]
E. Merosotnya
Kompetensi Profesi
Hasil penelitian United Nation Development
Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan
Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti Peringkat
Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran
mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Salah satu penyebab rendahnya mutu
pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas
guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar.[7]
F. Cara
Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio terhadap
Kinerja dan Kompetensi Guru
Berdasarkan gejala-gejala yang ditimbulkan dari
sertifikasi berbasis portofolio di atas, penulis mencoba merumuskan cara untuk
mengantisipasi pengaruh negatif yang lahir akibat gejala-gejala tersebut.
Diharapkan cara yang dimaksud dapat mendatangkan hasil positif bagi
permasalahan yang diangkat. Sehingga yang menjadi masalah dapat dikendalikan.[8]
Cara yang dapat dilakukan sebagai langkah awal untuk membendung
pengaruh negatif sertifikasi guru berbasis portofolio adalah sebagai berikut:
- Mensosialisasikan
dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
Para pengawas sertifikasi dalam hal ini tim
asesor juga perlu meningkatkan kejelian dan ketelitian dalam mensertifikasi
para peserta, agar tidak meloloskan peserta yang memanipulasi berkas
portofolionya. Serta meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi
kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi.
- Meningkatkan
Suguhan Up Grading untuk Para Guru
Suguhan Up Grading yang penulis
maksud berupa peningkatan-peningkatan kualitas guru dipelbagai
kompetensi. Up Grading ini dapat berupa Kegiatan-kegiatantraining,
penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya. Cara ini
dapat mengubah rahasia umum para guru, bahwa yang dapat menikmati suguhan Up
Gradingtersebut hanyalah segelintir dari mereka. Diutamakan yang dapat
bekerjasama dengan pimpinan atau dianggap berprestasi “di mata” atasan.
Sehingga, yang dapat mengikuti sertifikasi dengan baik dan benar juga akan
menjadi sedikit saja. Sementara kuota yang demikian besar membuat, lagi-lagi,
menyediakan celah penyimpangan. Terjadilah pemalsuan sertifikat, berkas-berkas
terkait, data-data dan sebagainya. Proses Up Grading harus
sesuai dengan tujuan. Yaitu meningkatkan empat kompetensi guru.
A. Kesimpulan
Peningkatan kesejahterann guru dalam kaitannya
dengan sertifikasi harus dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pendidikan
nasional , baik dari segi proses (layanan) maupun hasil (luaran) pendidikan.
Dengan adanya sertifikasi, diharapkan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik ini diberikan
kepada guru yang memenuhi standar profesional guru. Standar profesioanal guru
tercermin dari uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk
penilaian portofolio.
B. Saran-Saran
- Disarankan
kepada pemerintah agar mengkaji ulang sertifikasi guru berbasis portofolio
sehubungn dengan banyaknya kecurangan dan manipulasi berkas portofolio
dalam sertifikasi.
- Disarankan
kepada tim pengawas sertifikasi atau tim asesor agar meningkatkan
pengawasan dan ketelitian dalam mensertifikasi, Serta mensosialisasikan
program sertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan setempat.
- Disarankan
kepada pemerintah agar meningkatkan program up grading para
guru. Hal ini bertujuan memfasilitasi para guru agar mudah dalam proses
sertifikasi dengan jalan yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar