Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Jumat, 20 Juni 2014


Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Hak asasi merupakan bagian dari jaminan terhadap adanya persamaan kedudukan warga negara, yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara. DiIndonesia Hak asasi manusia dijamin dalam Ketetapan MPR XVII tahun 1998 tentang hak asasi manusia.
Berikut ini merupakan undang undang yang memperjelas jaminan pelaksanaan hak asasi manusia
1.      UU No.14 Tahun 1970 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman
2.      UU No.9 Tahun 1998 tentang cara cara mengemukakan pendapat dimuka umum
3.      UU No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara
4.      UU No. 3 tentang pertahanan negara
5.      UU No. 12 TAhun 2003 tentang pemilihan umum

Hak Warga Negara
Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasan kepada orang untuk melaksanakannya. Hak wargaa negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
1.      Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
Ayat (2) "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Ayat (3) " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
2.      Pasal 28 UUD 1945
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagai mana ditetapkan dengan undang undang"
3.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
"Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan"
4.      Pasal 32 ayat (1) UUD 1945
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya"
5.      Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
" Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara"

Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara. Kewajiban dasar warga negara diberbagai bidang kehidupan adalah :
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia I, yaitu menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan
2.      Pembukaan UUD 1945 alenia II, yaitu menghargai nilai nilai persatuan , kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
3.      Pembukaan UUD 1945 alenia IV , yaitu menjunjung tinggi dan etia kepada konstitusi negara dan dasar negara
4.      Pasal 27 ayat (1) yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintah dengan tidak ada kecualinya
5.      Pasal 30 ayat (1) yaitu wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara


Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara

A.    Pelanggaran Hak warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapatkan perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan dijunjung tinggi dalam sila ke lima yaitu " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Berikut ini merupakan yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU, adalah sebagai berikut :
1.      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
2.      Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ektrem yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan stabilitas negara
3.      Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan
4.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut ddicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah. 
5.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Adapun Contoh pelanggaran Hak warga negara yang terjadi diIndonesia
1.      Hukuman Mati
2.      Pilkada
3.      Penggusuran rumah

B.     Pengingkaran Kewajiban sebagai warga negara 
Kewajiban negara menghormati hak dasar warga negara tercermin dalam UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan berbibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu dan serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
berikut ini merupakan contoh kewajiban negara :
  1. menjamin sistem hukum yang adil
  2. menjamin hak asasi warga negara
  3. mengembangkan sistem pedidikan nasional untuk rakyat,
  4. memberi jaminan sosial
  5. memberi kebebasan beribadah kepada setiap warga negaranya








Berikut ini contoh pengingkara kewajiban seorang warga Negara:

1.      tidak membayar pajak pada negara
2.      tidak menjunjung tinggi nilai nilai kemanusaiaan dan keadilan
3.      sering membuat kerusuhan
4.      tidak menaati hukum yang berlaku
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk penegakan pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap hak hak dasar negara
1.      Meningkatkan profesionalitas lembaga keamanandan pertahanan negara
2.      Menegakan hukum secara adil, konsekuen dan tidak diskriminatif
3.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelompok atau golongan warga negara agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan masing masing
4.      Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar