PROPOSAL
P4IP
(PROGRAM
PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN)
TAHUN 2015
LKM “MAJU”
DESA
PURWOSARI
KECAMATAN
COMAL KABUPATEN PEMALANG
KATA PENGANTAR
Pelaksanaan Program PNPM-MP di desa Purwosari telah berjalan selama 7 tahun. Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan telah
merubah wajah desa yang suram menjadi agak cerah, ditandai dengan semakin
meningkatnya perbaikan sarana prasarana lingkungan, meningkatnya SDM dan
kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukan Kegiatan LKM sampai saat ini telah
mencapai fase masyarakat berdaya menuju mandiri dan masyarakat mandiri menuju
madani.
Proses penyempurnaan di atas dilakukan dalam rangka persiapan
memasuki fase akhir kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan secara
berkelanjutan. Pada fase ini, kondisi masyarakat pada tahapan mandiri menuju
madani oleh sebab itu salah satunya memuat kegiatan penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh. Produk ini
pembangunan kawasan permukiman yang komperhensif, terpadu dan berkelanjutan
dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipasif dan pendekatan
Tridaya (fisik/lingkungan, sosial dan
ekonomi)
Diharapkan program ini
dapat dijadikan sebagai ajang kegiatan penataan kawasan yang benar-benar dapat membangkitkan peningkatan lingkungan,
sosial maupun ekonomi masyarakat sehingga mampu mendukung penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Pemalang.
Akhirnya kami segenap pengurus LKM “Maju” Desa Purwosari
Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah
melalui Dirjen Cipta Karya yang telah memberikan kepercayaan untuk menerapkan
program-program yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat miskin di wilayah kami.
Purwosari, 10 Desember
2014
Hormat Kami
Warsani
Koordinator LKM
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Salah satu kebutuhan dasar
manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya adalah kebutuhan akan tempat
tinggal rumah. Namun seringkali dalam pemenuhannya, masyarakat tidak memahami
esensi rumah sebagai tempat tinggal dan lingkungan sekitar sebagai bagian dalam
menunjang perikehidupan. Sehingga tercipta lingkungan hunian permukiman yang
tidak layak ditinjau dari berbagai aspek dan cenderung kumuh. Kondisi ini
banyak dialami pada lingkungan permukiman dengan kondisi strata sosial ekonomi
masyarakatnya dibawah rata-rata. Penataan permukiman kumuh merupakan solusi dalam menjawab tantangan permasalahan
permukiman guna mewujudkan tata lingkungan hunian permukiman yang lebih tertib,
selaras, sehat, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan. Penataan ruang permukiman
juga mampu berfungsi sebagai instrumen dalam mengarahan pertumbuhan suatu
wilayah. Kebijakan perumahan pada masyarakat miskin yang semula berorientasi
pada penyediaan (providing) kini
telah bergeser pada upaya pemampuan (enabling)
masyarakat. Konsep pengembangan lingkungan permukiman yang bertumpu pada
masyarakat menjadi mutlak diperlukan karena merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari keberhasilan memperbaiki akses dan pelayanan masyarakat ke
sumberdaya kunci dengan menumbuhkan perubahan sikap dan perilaku serta
kesadaran terhadap lingkungan. Masyarakat didudukan sebagai subyek dan pelaku
utama/penentu dengan harapan dapat mengentaskan diri mereka dari kemiskinan
secara mandiri.
Desa Purwosari
dengan segala dinamika pembangunan dan problematika permukimannya sangat
membutuhkan upaya penataan permukiman kumuh yang lebih membumi (down to earth) dengan memanfaatkan segenap potensi komunitas dan
sumberdaya yang ada serta dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah. Program Kreatif dan enofatif Lingkungan Permukiman kumuh merupakan harapan besar bagi segenap
warga Desa Purwosari
guna mewujudkan cita-cita masyarakat yang ingin tinggal pada lingkungan
hunian permukiman yang lebih tertata rapi, selaras, produktif, aman, nyaman,
berjati diri, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Harapan tersebut tidak
hanya sekedar keinginan semata, namun telah ditunjukkan dengan kesungguhan
masyarakat dalam membangun kapasitas sosial sebagai pondasi pelaksanaan
berbagai mekanisme pembangunan wilayah, termasuk didalamnya pelaksanaan program
penanggulangan kemiskinan. Sejak masuknya Program PNPM MP enam tahun silam, intervensi program dalam menumbuhkan kolaborasi
dari berbagai pihak telah menjadi mainstream
implementasi kebijakan pembangunan Desa . Musrenbangdes merupakan salah satu
proses perencanaan pembangunan yang menghasilkan kebijakan lokal yang bertumpu
pada perencanaan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Setiap tahunnya, rata-rata 60%
hasil Musrenbangdes Desa Klegen diadopsi dari PJM Pronangkis sebagai prioritas
rencana kerja pemerintah Desa di bidang
penanggulangan kemiskinan.
LKM “ Maju “ Desa Purwosari berdiri sejak Tahun 2007 dan dalam perjalanannya banyak berkiprah dalam pelaksanaan berbagai program
penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat. Upaya LKM “ Maju “ dalam membangun
gerakan kemandirian masyarakat dirintis melalui proses dan intervensi program PNPM
MP hingga terbangun nilai-nilai dan kapasitas sosial yang kini menjadi modal
dasar LKM dalam menjalin kerjasama kemitraan dan kepercayaan dengan berbagai
pihak.
Momentum ini dimanfaatkan LKM bersama masyarakat dalam
menguatkan pemahaman konsep dan jalinan kemitraan dalam pembangunan dan
penanggulangan kemiskinan. Melalui PNPM Mandiri Perkotaan sejak Tahun 2007, LKM
“ Maju “ semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin
dan meningkatkan akses prasarana ekonomi bagi masyarakat di Desa Purwosari. Ini tidak terlepas dari komitmen LKM dalam membuka akses
warga miskin terhadap pelayanan public. Prinsip transparansi dan keberlanjutan
(sustainability) dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan
dikedepankan LKM “ Maju “
dengan berinovasi menambah gugus tugas Unit Sosialisasi Program, Unit
Pengaduan Masyarakat, dan Unit Monitoring dan Pendampingan sebagai pusat pelayanan
masyarakat (community services center) . Paradigma masyarakat yang
semula menganggap setiap kegiatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan
adalah proyek,kini berubah menjadi skema program yang menitikberatkan pada
keberlanjutan dan peran serta masyarakat sebagai mitra sejajar pemerintah dalam
pembangunan. Ini merupakan sebuah kemajuan pola pikir dan budaya masyarakat di
Desa Purwosari sebagai modal dasar utama dalam menyusun perencanaan
program, termasuk pengelolaan secara mandiri bersama kelembagaan masyarakat
yang dibentuk (self community management). Aktualisasi prinsip
pembangunan berkelanjutan diwujudkan tidak hanya melalui pembangunan sarana
prasarana fisik lingkungan saja, namun sudah pada tataran menciptakan jaminan
sosial guna mencegah masyarakat tidak jatuh kebawah garis
kemiskinan dengan penguatan-penguatan usaha ekonomi kecil menengah dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia (pendekatan TRIDAYA).
Dengan demikian, partisipasi dan kesiapan kemandirian
masyarakat Desa Purwosari dalam menciptakan kualitas lingkungan
permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari telah didukung
pilar yang kuat baik dari aspek Sosial, Ekonomi, maupun Lingkungan (SEL) untuk
pembangunan jangka panjang.
Namun Demikian upaya upaya yang telah dilakukan LKM Maju desa Purwosari belum secara maksimal dapat mengatasi
permasalahan yang ada di desa Purwosari, mengingat permasalahan yang ada sangatlah
komlpeks sedangkan sumber daya manusia sertapendanaan yang ada belum banyak
terakses secara maksimal.
Permasalahan yang sangat mendesak ( Urgent ) yang perlu untuk
segera ditangani adalah adanya kawasan padat penduduk dengan lingkungan yang
kumuh.
Kondisi lingkungan serta pola hidup dari masyarakat yang
kurang sehat seperti buang sampah sembarangan, buang air besar disungai,
pembuangan air limbah rumah tangga ke sungai mengakibatkan kawasan tersebut
menjadi kawasan kumuh.
Banyaknya penduduk usia produktif dengan solidaritas yang
tinggi serta masih kentalnya nilai-nilai gotong royong di kawasan tersebut
merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk melakukan penataan lingkungan kumuh. Namun demikian masih diperlukan perencanaan penataan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kwalitas kawasan
yaitu melalui program Kreatif dan inovatif penataan lingkungan
padat
penduduk dan kumuh.
1.2 Tujuan
dan Sasaran
Secara umum, penataan lingkungan permukiman kumuh bertujuan untuk mewujudkan tatanan
kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan yang sehat,
Sedangkan tujuan
khususnya adalah mewujudkan :
a. Suatu Kawasan permukiman dimana masyarakatnya mempunyai
kesadaran akan arti pentingnya tinggal dalam sebuah lingkungan
hunian/permukiman yang tertata selaras dengan lingkup pengembangan wilayah yang
lebih luas serta masyarakatnya berbudaya sehat, bersih, dan tertib dalam
menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pembangunan
lingkungan secara keseluruhan.
b. Masyarakat yang kreatif dan inovatif dalam melakukan
proses perencanaan, pengelolaan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan lingkungan permukiman.
c. Tata kelembagaan desa yang transparan, efektif, dan efisien
dalam setiap kebijakannya menganut prinsip tata kelola pembangunan dan
pemerintahan setempat yang baik (good local governance).
Kelompok
sasaran dalam penataan lingkungan kumuh ini meliputi
a. Masyarakat desa Purwosari pada umumnya dan khususnya yang berada
di lingkungan masyarakat miskin.
b. Perangkat pemerintahan dari tingkat kota, kecamatan hingga
desa, khususnya yang terkait dengan penataan ruang, pembangunan permukiman,
penataan bangunan dan lingkungan, bersama masyarakat;
c. Pihak terkait (pemangku kepentingan) di luar kelompok
masyarakat desa Purwosari dan Perangkat Pemerintahan seperti: Perbankan,
Pengusaha, Ormas, LSM, Perguruan Tinggi, Asosiasi profesi, dan usaha sejenis
lainnya.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penataan lingkungan permukiman kumuh ini meliputi seluruh wilayah desa Purwosari (makro)
dan kawasan prioritas pengembangan (mikro). Namun dalam ruang lingkup kajiannya
tidak hanya menghasilkan (a) Perencanaan Makro (pengembangan lingkungan
permukiman desa Purwosari.
Ruang lingkup materi yang dibahas dalam Penataan Lingkungan
Permukiman kumuh meliputi beberapa aspek kajian dan
perencanaan seperti :
-
Aspek ekonomi wilayah
-
Aspek transportasi dan sirkulasi kawasan
-
Aspek pariwisata
-
Aspek fisik lokasi
-
Aspek konservasi dan ruang terbuka hijau
-
Aspek kelembagaan
-
Aspek infrastruktur yang meliputi
jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi lingkungan, dan persampahan
-
Aspek pemerintahan
-
Aspek pemasaran sosial
1.4 Rencana Program
Hasil akhir atau keluaran dari rencana penataan lingkungan Kumuh di Desa Purwosari
ini adalah :
Lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjati
diri dan lestari yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan bimbingan
pemerintah dan dukungan berbagai pihak dengan berbagai sumberdaya.dengan
melaksanakan kegiatan :
-
Pembangunan rabat beton jalan poros desa
-
Pembangunan drainase
-
Pembangunan PAB
-
Rehab Rumah Tidak Layak Huni
-
Sanitasi Lingkungan/Jamban keluarga
Bab 2
GAMBARAN UMUM WILAYAH
Pada setiap wilayah baik perkotaan maupun pedesaan, salah
satu ciri yang umum terjadi adalah kondisi lingkungan masyarakat miskin yang
selalu mengalami penurunan kualitas lingkungan baik berupa rusaknya sarana dan
prasarana dasar pemukiman dan perumahan, perumahan yang tidak layak huni dan
kualitas lingkungan yang kumuh.
Dari sisi sosial muncul dengan tidak terintregasikannya
masyarakat miskin dalam institusi sosial yang ada dan terinternalisasikannya
budaya miskin yang dapat merusak kualitas dan etos kerja mereka.
Dalam bidang ekonomi muncul dalam bentuk rendahnya tingkat
penghasilan sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak.
Disamping itu rendahnya kepemilikan asset yang mampu menjadi modal hidup mereka
rendah, termasuk asset sumber daya manusia, asset permodalan maupun peralatan
kerja yang mereka miliki. Dengan melihat kondisi tersebut maka perlu adanya
penguatan terhadap masyarakat
2.1. Data Geografis Wilayah
2.1. 1. Kondisi Geografis
Desa Purwosari merupakan satu dari delapan belas desa dan kelurahan dalam lingkup wilayah administratif
Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdiri 7 Dusun dari
21 RW dan 48 RT. Desa Purwosari
dengan luas wilayah 576 Ha
ini terletak di dataran rendah dengan ketinggian 8 meter diatas air
permukaan laut. Secara administratif, Desa Purwosari
memiliki batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara :
Desa Sidorejo
- Sebelah Timur :
Desa Sikayu
- Sebelah Selatan :
Desa Pecangakan
- Sebelah Barat :
Desa Purwoharjo
Sebagaimana wilayah lain di Pantura
Pulau Jawa, Desa Purwosari beriklim tropis dengan curah hujan
3.000 mm/tahun, suhu udara berkisar antara 240 - 300 C
dan kelembaban udara berkisar antara 50 - 60%.
Peta wilayah Kecamatan Comal
|
Peta wilayah Desa Purwosari
|
2.1.2.
Kondisi Demografis
Jumlah penduduk Desa Purwosari secara keseluruhan pada tahun 2014 sebesar 10.556
jiwa yang terdiri dari 5.344 pria dan 5.212
wanita dengan 2.616 KK. Jumlah penduduk dewasa sebanyak 7.360 jiwa yang terdiri dari 3.726 pria dan 3.634
wanita. Berdasarkan jenis mata pencahariannya, sebagian besar penduduknya
bekerja pada sektor buruh (48 %) yang disusul berikutnya sektor
dominan lainnya seperti perdagangan (19 %), peternak
(14 %), dan petani (10 %).
Gambar 2.2.Grafik Mata Pencaharian Penduduk
Desa Purwosari
Sedangkan bila
ditinjau dari tingkat kelulusan pendidikan umum, sebagian besar penduduknya
merupakan tamatan SD dan SMP (75%),SLTA 4 % dan hanya 0,3% penduduknya yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan
sarjana.
GrafikTingkat
Pendidikan Masyarakat Desa Purwosari
|
Bila
dilihat dari faktor kemiskinan, berdasarkan lampiran hasil pemetaan swadaya PJM
Pronangkis Desa Purwosari, jumlah penduduk miskin pada tahun 2014 mencapai 10.556 jiwa (2.616
KK) dengan segala dinamika permasalahannya dibidang pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan sosial, sarana prasarana lingkungan dan rumah tinggal.
2.2. Kondisi Fasilitas
Umum dan Sosial
Kondisi fasilitas umum dan sosial di Desa Purwosari meliputi perumahan, fasilitas pendidikan, fasilitas
kesehatan, dan fasilitas perdagangan. Untuk pendidikan anak usia dini fasilitas
masih belum mencukupi untuk desa Purwosari. Jumlah rumah di Desa Purwosari mencapai 621 unit yang terdiri dari 511 unit rumah permanen, 58 unit semi permanen dan 53 unit non permanen. Fasilitas
pendidikan baik negeri maupun swasta yang ada di wilayah ini terdiri dari :
-
PAUD :
1 buah
-
TK /
TPA : 2 buah
-
Sekolah Dasar : 5 buah
-
Madrasah :
3 buah
-
SMP :
1 buah
Kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat Desa Purwosari didukung oleh adanya PKD 1 buah.
Disamping itu terdapat sarana-sarana sosial yang lain yang
ada di wilayah Desa Purwosari diantaranya terdapat kios-kios yang dibangun sebagai pusat
perdagangan.Untuk pemenuhan kebutuhan akan air bersih LKM melalui program PNPM MP Membangun PAB
sebanyak 7 Unit.Penanganan Penggangguran dengan
mengadakan pelatihan menjahit dan stir mobil.
Purwosari
|
Pecangakan
|
Purwoharjo
|
Sidorejo
|
Sikayu
|
Gambar2.4 Peta Purwosari
|
Kelembagaan
masyarakat di Desa Purwosari direpresentasikan oleh 5 lembaga yang tergabung kedalam panca pilar pembangunan, yaitu LKM, BPD, LPMD,PKK dan Pemerintah Desa. Dalam perencanaan
dan pengelolaan kegiatan program pembangunan, forum Panca Pilar merupakan forum
yang secara legal diakui oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai ujung
tombak pelaku pembangunan ditingkat desa. Agenda koordinasi melalui pertemuan
rutin Panca Pilar tingkat desa diselenggarakan sedikitnya sekali dalam sebulan
dengan memanfaatkan ruang pertemuan di Balai Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Desa (Musrenbangdes) juga digawangi oleh forum yang merupakan jembatan komunikasi
pembangunan antara pemerintah dengan masyarakat. Bahkan dalam rapat atau
pertemuan tertentu di internal kelembagaan LKM misalnya juga
mengundang/menghadirkan perwakilan dari lembaga lain seperti BPD, LPMD,PKK dan Kepala Desa, termasuk tokoh
masyarakat/agama sesuai prinsip transparansi dan menjaga hubungan tetap
harmonis.
3.2. Visi dan Misi Kawasan
Terkait dengan
konsep Pembangunan
Sanitasi diatas, maka visi rencana pengembangan
wilayah di desa Purwosari adalah “Terbangunnya masyarakat mandiri, selaras
dengan lingkunganya yang tertata rapi, aman,nyaman dan berwawasan lingkungan”.
Sedangkan
misi yang akan dilakukan adalah :
1.
Mewujudkan kawasan pemukiman
Desa Purwosari yang bersih, sehat, dan produktif yang dilandasi oleh jiwa
semangat kebersamaan dan kegotongroyongan.
2.
Mewujudkan dan menjadikan
Desa Purwosari sebagai sentra industri konveksi
dan pembuatan krupuk sebagai unggulan daerah.
3.
Menumbuhkan kesadaran dan
rasa tanggungjawab masyarakat akan arti pentingnya pelestarian lingkungan
dengan dijiwai oleh semangat ikut memiliki
4.
Menjalin kerjasama dan
kemitraan dengan berbagai pihak dalam penataan dan pengembangan wilayah di Desa
Purwosari.
|
|
Kesiapan
LKM
3.1.
Profil LKM Maju
LKM Maju dibentuk melalui
Rembug Pembentukan LKM pada tanggal 05 Mei 2011 dikuatkan dengan
Akta Notaris tanggal 05
Mei 2011 pada notaris Welasih
Widiastuti S.H.dengan visi “ Terciptanya Organisasi Masyarakat Warga (Civil
Society Organization) ditingkat lokal (desa) yang memiliki kemampuan strategi untukmengatasi
persoalank emiskinan secara mandiri, efektif dan bermanfaat”. Sedangkan misinya
adalah“ membagun masyarakat melalui penguatan kelembagaan local agar menjadi penggerak,
motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk dengan menjalin kerjasa masinergisd
engan pihak lain, baik pemda (pemerintahdaerah), dunia usaha maupun kelompok perduli.
LKM Maju
berkantor di Sekretariat Komplek Balai Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten
Pemalang dengan menempati ruang seluas 12 m2 yang juga berfungsi
sebagai kantor Unit Pengelola Keuangan. LKM Maju yang dikoordinir oleh Bapak Warsani
(sebagai koordinator LKM) ini dalam pengelolaan dan pelaksanaan program
kerjanya dibantu oleh tiga UP-UP, yaitu 1. Unit Pengelola Keuangan (UPK); 2.
Unit Pengelola Lingkungan (UPL); dan Unit Pengelola Sosial (UPS)
Gambar Struktur Organisasi
LKM Maju
|
Unit
PengelolaLingkungan
|
DewanKepemimpinan
Kolektif LKM
|
Sekretaris
|
Dewan
Pengawas Keuangan
|
Unit
PengelolaSosial
|
Unit
PengelolaKeuangan
|
Kepengurusan organisasi LKM Maju periode Tahun 2013 - 2016 terdiri dari , koordinator LKM, anggota
LKM, sekretariat LKM dan dibantu unit pelaksana kegiatan. Partisipasi kaum
perempuan dalam keanggotaan LKM Maju juga direpresentasikan dengan
terpilihnya tiga orang anggota perempuan didalamnya. Adapun nama-nama
pengurus LKM pada periode ini selengkapnya adalah sebagai
berikut :
Koordinator : Warsani
Anggota : Murdiharso
:
M.Bejo
: Riyanto
:
Saryani
: Duladi
: Sudjari RM
: Tri Widayat
: Siti Wahyu
:
Kurniati
:
Septaria Suciati
:
Rusmini
:
Toiyah
Sekretariat : Sukmanda
:
Murtado
UPK : Fahrudin
:
Imam Syafiie
UPL : Ibiyantono
:
Yatin
UPS : Rosyid
RAB KEGIATAN P4IP
TAHUN 2015
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
VOLUME
|
BLM
|
SWADAYA
|
TOTAL
|
1
|
Jamban Keluarga
|
55 Unit
|
110.000.000,-
|
19.250.000,-
|
129.250.000,-
|
2
|
Drainase MD 30
|
500 m
|
68.000.000
|
7.000.000
|
75.000.000
|
3
|
Rehab Rumah
|
10 Unit
|
72.000.000
|
7.200.000
|
79.200.000
|
Di buat oleh
Koordinator LKM
WARSANI
DAFTAR PENERIMA JAMBAN KELUARGA
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
PEKERJAAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar