Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Jumat, 12 Desember 2014



PROPOSAL

P4IP
(PROGRAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN)
TAHUN 2015
 

 



LKM “MAJU”
DESA PURWOSARI
KECAMATAN COMAL KABUPATEN PEMALANG
KATA PENGANTAR

Pelaksanaan Program PNPM-MP di desa Purwosari telah berjalan selama 7 tahun. Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan telah merubah wajah desa yang suram menjadi agak cerah, ditandai dengan semakin meningkatnya perbaikan sarana prasarana lingkungan, meningkatnya SDM dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukan Kegiatan LKM sampai saat ini telah mencapai fase masyarakat berdaya menuju mandiri dan masyarakat mandiri menuju madani.
Proses penyempurnaan di atas dilakukan dalam rangka persiapan memasuki fase akhir kegiatan penanggulangan kemiskinan perkotaan secara berkelanjutan. Pada fase ini, kondisi masyarakat pada tahapan mandiri menuju madani oleh sebab itu salah satunya memuat kegiatan penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh. Produk ini pembangunan kawasan permukiman yang komperhensif, terpadu dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip perencanaan partisipasif dan pendekatan Tridaya (fisik/lingkungan, sosial dan ekonomi)
 Diharapkan program ini dapat dijadikan sebagai ajang kegiatan penataan kawasan yang benar-benar dapat membangkitkan peningkatan lingkungan, sosial maupun ekonomi masyarakat sehingga mampu mendukung penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pemalang.
Akhirnya kami segenap pengurus LKM “Maju” Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya yang telah memberikan kepercayaan untuk menerapkan program-program yang berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayah kami.


Purwosari, 10  Desember  2014
Hormat Kami



Warsani
Koordinator LKM



















Bab 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya adalah kebutuhan akan tempat tinggal rumah. Namun seringkali dalam pemenuhannya, masyarakat tidak memahami esensi rumah sebagai tempat tinggal dan lingkungan sekitar sebagai bagian dalam menunjang perikehidupan. Sehingga tercipta lingkungan hunian permukiman yang tidak layak ditinjau dari berbagai aspek dan cenderung kumuh. Kondisi ini banyak dialami pada lingkungan permukiman dengan kondisi strata sosial ekonomi masyarakatnya dibawah rata-rata. Penataan permukiman kumuh merupakan solusi dalam menjawab tantangan permasalahan permukiman guna mewujudkan tata lingkungan hunian permukiman yang lebih tertib, selaras, sehat, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan. Penataan ruang permukiman juga mampu berfungsi sebagai instrumen dalam mengarahan pertumbuhan suatu wilayah. Kebijakan perumahan pada masyarakat miskin yang semula berorientasi pada penyediaan (providing) kini telah bergeser pada upaya pemampuan (enabling) masyarakat. Konsep pengembangan lingkungan permukiman yang bertumpu pada masyarakat menjadi mutlak diperlukan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan memperbaiki akses dan pelayanan masyarakat ke sumberdaya kunci dengan menumbuhkan perubahan sikap dan perilaku serta kesadaran terhadap lingkungan. Masyarakat didudukan sebagai subyek dan pelaku utama/penentu dengan harapan dapat mengentaskan diri mereka dari kemiskinan secara mandiri.
Desa Purwosari  dengan segala dinamika pembangunan dan problematika permukimannya sangat membutuhkan upaya penataan permukiman kumuh yang lebih membumi (down to earth) dengan memanfaatkan segenap potensi komunitas dan sumberdaya yang ada serta dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah. Program Kreatif dan enofatif Lingkungan Permukiman kumuh merupakan harapan besar bagi segenap warga Desa Purwosari  guna mewujudkan cita-cita masyarakat yang ingin tinggal pada lingkungan hunian permukiman yang lebih tertata rapi, selaras, produktif, aman, nyaman, berjati diri, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Harapan tersebut tidak hanya sekedar keinginan semata, namun telah ditunjukkan dengan kesungguhan masyarakat dalam membangun kapasitas sosial sebagai pondasi pelaksanaan berbagai mekanisme pembangunan wilayah, termasuk didalamnya pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Sejak masuknya Program PNPM MP enam tahun silam, intervensi program dalam menumbuhkan kolaborasi dari berbagai pihak telah menjadi mainstream implementasi kebijakan pembangunan Desa . Musrenbangdes merupakan salah satu proses perencanaan pembangunan yang menghasilkan kebijakan lokal yang bertumpu pada perencanaan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Setiap tahunnya, rata-rata 60% hasil Musrenbangdes Desa Klegen  diadopsi dari PJM Pronangkis sebagai prioritas rencana kerja pemerintah Desa  di bidang penanggulangan kemiskinan.
LKM “ Maju “ Desa Purwosari   berdiri sejak Tahun 2007 dan dalam perjalanannya banyak  berkiprah dalam pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis masyarakat. Upaya LKM “ Maju “  dalam membangun gerakan kemandirian masyarakat dirintis melalui proses dan intervensi program PNPM MP hingga terbangun nilai-nilai dan kapasitas sosial yang kini menjadi modal dasar LKM dalam menjalin kerjasama kemitraan dan kepercayaan dengan berbagai pihak.
Momentum ini dimanfaatkan LKM bersama masyarakat dalam menguatkan pemahaman konsep dan jalinan kemitraan dalam pembangunan dan penanggulangan kemiskinan. Melalui PNPM Mandiri Perkotaan sejak Tahun 2007, LKM “ Maju “ semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin dan meningkatkan akses prasarana ekonomi bagi masyarakat di Desa Purwosari. Ini tidak terlepas dari komitmen LKM dalam membuka akses warga miskin terhadap pelayanan public. Prinsip transparansi dan keberlanjutan (sustainability) dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dikedepankan LKM “ Maju “  dengan berinovasi menambah gugus tugas Unit Sosialisasi Program, Unit Pengaduan Masyarakat, dan Unit Monitoring dan Pendampingan sebagai pusat pelayanan masyarakat (community services center) . Paradigma masyarakat yang semula menganggap setiap kegiatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan adalah proyek,kini berubah menjadi skema program yang menitikberatkan pada keberlanjutan dan peran serta masyarakat sebagai mitra sejajar pemerintah dalam pembangunan. Ini merupakan sebuah kemajuan pola pikir dan budaya masyarakat di Desa Purwosari sebagai modal dasar utama dalam menyusun perencanaan program, termasuk pengelolaan secara mandiri bersama kelembagaan masyarakat yang dibentuk (self community management). Aktualisasi prinsip pembangunan berkelanjutan diwujudkan tidak hanya melalui pembangunan sarana prasarana fisik lingkungan saja, namun sudah pada tataran menciptakan jaminan sosial guna mencegah masyarakat tidak jatuh kebawah garis kemiskinan dengan penguatan-penguatan usaha ekonomi kecil menengah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (pendekatan TRIDAYA).

Dengan demikian, partisipasi dan kesiapan kemandirian masyarakat Desa Purwosari dalam menciptakan kualitas lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari telah didukung pilar yang kuat baik dari aspek Sosial, Ekonomi, maupun Lingkungan (SEL) untuk pembangunan jangka panjang.
Namun Demikian upaya upaya yang telah dilakukan LKM Maju desa Purwosari belum secara maksimal dapat mengatasi permasalahan yang ada di desa Purwosari, mengingat permasalahan yang ada sangatlah komlpeks sedangkan sumber daya manusia sertapendanaan yang ada belum banyak terakses secara maksimal.
Permasalahan yang sangat mendesak ( Urgent ) yang perlu untuk segera ditangani adalah adanya kawasan padat penduduk dengan lingkungan yang kumuh.
Kondisi lingkungan serta pola hidup dari masyarakat yang kurang sehat seperti buang sampah sembarangan, buang air besar disungai, pembuangan air limbah rumah tangga ke sungai mengakibatkan kawasan tersebut menjadi kawasan kumuh.
Banyaknya penduduk usia produktif dengan solidaritas yang tinggi serta masih kentalnya nilai-nilai gotong royong di kawasan tersebut merupakan potensi yang dapat dikembangkan untuk melakukan penataan lingkungan kumuh. Namun demikian masih diperlukan perencanaan penataan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kwalitas kawasan yaitu melalui program Kreatif dan inovatif penataan lingkungan padat penduduk dan kumuh.









1.2       Tujuan dan Sasaran
Secara umum, penataan lingkungan permukiman kumuh bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan yang sehat,
Sedangkan tujuan khususnya adalah mewujudkan :
a.   Suatu Kawasan permukiman dimana masyarakatnya mempunyai kesadaran akan arti pentingnya tinggal dalam sebuah lingkungan hunian/permukiman yang tertata selaras dengan lingkup pengembangan wilayah yang lebih luas serta masyarakatnya berbudaya sehat, bersih, dan tertib dalam menjalankan aktifitas kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pembangunan lingkungan secara keseluruhan.
b.   Masyarakat yang kreatif dan inovatif dalam melakukan proses perencanaan, pengelolaan, serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan lingkungan permukiman.
c.   Tata kelembagaan desa yang transparan, efektif, dan efisien dalam setiap kebijakannya menganut prinsip tata kelola pembangunan dan pemerintahan setempat yang baik (good local governance).
Kelompok sasaran dalam penataan lingkungan kumuh ini meliputi
a. Masyarakat desa Purwosari pada umumnya dan khususnya yang berada di lingkungan masyarakat miskin.
b. Perangkat pemerintahan dari tingkat kota, kecamatan hingga desa, khususnya yang terkait dengan penataan ruang, pembangunan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, bersama masyarakat;
c. Pihak terkait (pemangku kepentingan) di luar kelompok masyarakat desa Purwosari dan Perangkat Pemerintahan seperti: Perbankan, Pengusaha, Ormas, LSM, Perguruan Tinggi, Asosiasi profesi, dan usaha sejenis lainnya.


1.3       Ruang Lingkup
Ruang lingkup penataan lingkungan permukiman kumuh ini meliputi seluruh  wilayah desa Purwosari (makro) dan kawasan prioritas pengembangan (mikro). Namun dalam ruang lingkup kajiannya tidak hanya menghasilkan (a) Perencanaan Makro (pengembangan lingkungan permukiman desa Purwosari.
Ruang lingkup materi yang dibahas dalam Penataan Lingkungan Permukiman kumuh meliputi beberapa aspek kajian dan perencanaan seperti :
-        Aspek ekonomi wilayah
-        Aspek transportasi dan sirkulasi kawasan
-        Aspek pariwisata
-        Aspek fisik lokasi
-        Aspek konservasi dan ruang terbuka hijau
-        Aspek kelembagaan
-        Aspek infrastruktur yang meliputi jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi lingkungan, dan persampahan
-        Aspek pemerintahan
-        Aspek pemasaran sosial








1.4       Rencana Program
Hasil akhir atau keluaran dari rencana penataan lingkungan Kumuh di Desa Purwosari ini adalah :
Lingkungan permukiman yang sehat, tertib, selaras, berjati diri dan lestari yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dengan bimbingan pemerintah dan dukungan berbagai pihak dengan berbagai sumberdaya.dengan melaksanakan kegiatan :
-       Pembangunan rabat beton jalan poros desa
-       Pembangunan drainase
-       Pembangunan PAB
-       Rehab Rumah Tidak Layak Huni
-       Sanitasi Lingkungan/Jamban keluarga



Bab 2
GAMBARAN UMUM WILAYAH


Pada setiap wilayah baik perkotaan maupun pedesaan, salah satu ciri yang umum terjadi adalah kondisi lingkungan masyarakat miskin yang selalu mengalami penurunan kualitas lingkungan baik berupa rusaknya sarana dan prasarana dasar pemukiman dan perumahan, perumahan yang tidak layak huni dan kualitas lingkungan yang kumuh.
Dari sisi sosial muncul dengan tidak terintregasikannya masyarakat miskin dalam institusi sosial yang ada dan terinternalisasikannya budaya miskin yang dapat merusak kualitas dan etos kerja mereka.
Dalam bidang ekonomi muncul dalam bentuk rendahnya tingkat penghasilan sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak. Disamping itu rendahnya kepemilikan asset yang mampu menjadi modal hidup mereka rendah, termasuk asset sumber daya manusia, asset permodalan maupun peralatan kerja yang mereka miliki. Dengan melihat kondisi tersebut maka perlu adanya penguatan terhadap masyarakat

2.1. Data Geografis Wilayah
2.1. 1. Kondisi Geografis
Desa Purwosari merupakan satu dari delapan belas desa dan kelurahan dalam lingkup wilayah administratif Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdiri 7 Dusun dari 21 RW dan 48 RT. Desa Purwosari dengan luas wilayah 576 Ha  ini terletak di dataran rendah dengan ketinggian 8 meter diatas air permukaan laut. Secara administratif, Desa Purwosari memiliki batas wilayah sebagai berikut :
-     Sebelah Utara        : Desa Sidorejo
-     Sebelah Timur        : Desa Sikayu
-     Sebelah Selatan     : Desa Pecangakan
-     Sebelah Barat        : Desa Purwoharjo
Sebagaimana wilayah lain di Pantura Pulau Jawa, Desa Purwosari beriklim tropis dengan curah hujan 3.000 mm/tahun, suhu udara berkisar antara 240 - 300 C dan kelembaban udara berkisar antara 50 - 60%.

            
Peta wilayah Kecamatan Comal
Peta wilayah Desa Purwosari
 



2.1.2.  Kondisi Demografis
Jumlah penduduk Desa Purwosari secara keseluruhan pada  tahun 2014 sebesar 10.556 jiwa yang terdiri dari 5.344 pria dan 5.212 wanita dengan 2.616 KK. Jumlah penduduk dewasa sebanyak 7.360 jiwa yang terdiri dari 3.726 pria dan 3.634 wanita. Berdasarkan jenis mata pencahariannya, sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor buruh (48 %) yang disusul berikutnya sektor dominan lainnya seperti perdagangan  (19 %), peternak (14 %), dan petani (10 %).



Gambar 2.2.Grafik Mata Pencaharian Penduduk Desa Purwosari






















Sedangkan bila ditinjau dari tingkat kelulusan pendidikan umum, sebagian besar penduduknya merupakan tamatan SD dan SMP (75%),SLTA 4 % dan hanya 0,3% penduduknya yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana.
GrafikTingkat Pendidikan Masyarakat Desa Purwosari

 


Bila dilihat dari faktor kemiskinan, berdasarkan lampiran hasil pemetaan swadaya PJM Pronangkis Desa Purwosari, jumlah penduduk miskin pada tahun 2014 mencapai 10.556 jiwa (2.616 KK) dengan segala dinamika permasalahannya dibidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, sarana prasarana lingkungan dan rumah tinggal.

2.2.      Kondisi Fasilitas Umum dan Sosial
Kondisi fasilitas umum dan sosial di Desa Purwosari meliputi perumahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas perdagangan. Untuk pendidikan anak usia dini fasilitas masih belum mencukupi untuk desa Purwosari. Jumlah rumah di Desa Purwosari  mencapai 621 unit yang terdiri dari 511 unit rumah permanen, 58 unit semi permanen dan 53 unit non permanen. Fasilitas pendidikan baik negeri maupun swasta yang ada di wilayah ini terdiri dari :
-            PAUD                   : 1 buah
-            TK            / TPA               : 2 buah
-            Sekolah Dasar     : 5 buah
-            Madrasah             : 3 buah
-            SMP                     : 1 buah

Kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat Desa Purwosari didukung oleh adanya  PKD 1 buah.
Disamping itu terdapat sarana-sarana sosial yang lain yang ada di wilayah Desa  Purwosari diantaranya terdapat kios-kios yang dibangun sebagai pusat perdagangan.Untuk pemenuhan kebutuhan akan air bersih LKM melalui program PNPM MP Membangun PAB sebanyak 7 Unit.Penanganan Penggangguran dengan mengadakan pelatihan menjahit dan stir mobil.

Purwosari
Pecangakan
Purwoharjo
Sidorejo
Sikayu
Gambar2.4 Peta Purwosari


Kelembagaan masyarakat di Desa Purwosari direpresentasikan oleh 5 lembaga yang tergabung kedalam panca pilar pembangunan, yaitu LKM, BPD, LPMD,PKK dan Pemerintah Desa. Dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan program pembangunan, forum Panca Pilar merupakan forum yang secara legal diakui oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai ujung tombak pelaku pembangunan ditingkat desa. Agenda koordinasi melalui pertemuan rutin Panca Pilar tingkat desa diselenggarakan sedikitnya sekali dalam sebulan dengan memanfaatkan ruang pertemuan di Balai Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) juga digawangi oleh forum yang merupakan jembatan komunikasi pembangunan antara pemerintah dengan masyarakat. Bahkan dalam rapat atau pertemuan tertentu di internal kelembagaan LKM misalnya juga mengundang/menghadirkan perwakilan dari lembaga lain seperti BPD, LPMD,PKK dan Kepala Desa, termasuk tokoh masyarakat/agama sesuai prinsip transparansi dan menjaga hubungan tetap harmonis.


3.2. Visi dan Misi Kawasan
Terkait dengan konsep Pembangunan Sanitasi diatas, maka visi rencana pengembangan wilayah di desa Purwosari adalah “Terbangunnya masyarakat mandiri, selaras dengan lingkunganya yang tertata rapi, aman,nyaman dan berwawasan lingkungan”.
Sedangkan misi yang akan dilakukan adalah :
1.    Mewujudkan kawasan pemukiman Desa Purwosari yang bersih, sehat,  dan produktif yang dilandasi oleh jiwa semangat kebersamaan dan kegotongroyongan.
2.    Mewujudkan dan menjadikan Desa Purwosari sebagai sentra industri konveksi dan pembuatan krupuk sebagai unggulan daerah.
3.    Menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggungjawab masyarakat akan arti pentingnya pelestarian lingkungan dengan dijiwai oleh semangat ikut memiliki
4.    Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penataan dan pengembangan wilayah di Desa Purwosari.























Bab 3
Kesiapan LKM


3.1. Profil LKM Maju
LKM Maju dibentuk melalui Rembug Pembentukan LKM pada tanggal  05 Mei 2011 dikuatkan dengan Akta Notaris  tanggal 05  Mei  2011 pada notaris Welasih Widiastuti S.H.dengan visi “ Terciptanya Organisasi Masyarakat Warga (Civil Society Organization) ditingkat lokal (desa) yang memiliki kemampuan strategi untukmengatasi persoalank emiskinan secara mandiri, efektif dan bermanfaat”. Sedangkan misinya adalah“ membagun masyarakat melalui penguatan kelembagaan local agar menjadi penggerak, motivator dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk dengan menjalin kerjasa masinergisd engan pihak lain, baik pemda (pemerintahdaerah), dunia usaha maupun kelompok perduli. 
LKM Maju berkantor di Sekretariat Komplek Balai Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan menempati ruang seluas 12 m2 yang juga berfungsi sebagai kantor Unit Pengelola Keuangan. LKM Maju yang dikoordinir oleh Bapak Warsani (sebagai koordinator LKM) ini dalam pengelolaan dan pelaksanaan program kerjanya dibantu oleh tiga UP-UP, yaitu 1. Unit Pengelola Keuangan (UPK); 2. Unit Pengelola Lingkungan (UPL); dan Unit Pengelola Sosial (UPS)
Gambar Struktur Organisasi LKM Maju
Unit PengelolaLingkungan
DewanKepemimpinan Kolektif LKM
Sekretaris
Dewan Pengawas Keuangan
Unit PengelolaSosial
Unit PengelolaKeuangan
 

















Kepengurusan organisasi LKM Maju periode Tahun 2013 - 2016 terdiri dari , koordinator LKM, anggota LKM, sekretariat LKM dan dibantu unit pelaksana kegiatan. Partisipasi kaum perempuan dalam keanggotaan LKM Maju juga direpresentasikan dengan terpilihnya tiga orang anggota perempuan didalamnya. Adapun nama-nama pengurus LKM pada periode ini selengkapnya adalah sebagai berikut :
Koordinator     : Warsani        
Anggota           : Murdiharso   
                        : M.Bejo                      
                        : Riyanto
: Saryani                     
                        : Duladi                       
                        : Sudjari RM               
                        : Tri Widayat               
                        : Siti Wahyu
                        : Kurniati
                        : Septaria Suciati
                        : Rusmini
                        : Toiyah                      
                                   
Sekretariat      : Sukmanda
                        : Murtado
UPK                : Fahrudin
                        : Imam Syafiie
UPL                 : Ibiyantono
                        : Yatin
UPS                : Rosyid
                       






















RAB KEGIATAN P4IP
TAHUN 2015

NO
JENIS KEGIATAN
VOLUME
BLM
SWADAYA
TOTAL
1
Jamban Keluarga
55 Unit
110.000.000,-
19.250.000,-
129.250.000,-
2
Drainase MD 30
500 m
   68.000.000
    7.000.000
   75.000.000
3
Rehab Rumah
10 Unit
   72.000.000
    7.200.000
   79.200.000




                                                                                                                 Di buat oleh
                                                                                                                      Koordinator LKM




                                                                                                                 WARSANI


























DAFTAR PENERIMA JAMBAN KELUARGA
NO
NAMA
ALAMAT
PEKERJAAN

























































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar