Wavy Tail Batman Begins - Diagonal Resize 2

burung

Jumat, 12 Desember 2014


SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PENJUALAN SAMURAI EX JEPANG

Bahwa yang bertanda tangan di bawah ini masing - masing :

Nama                                    : Agus Sungkowo Hadi, SH
Pekerjaan                           : Pengacara
Alamat                                 : Jl. Kalimongso 17 Bintaro Jakarta Selatan.

Nama                                    : Jarot suteja Negara
Pekerjaan                           : Pengacara
Alamat                                 : Jl. Karya Bakti No. 3 Medono, Pekalongan, Jawa Tengah

Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama                                    : Tolcha Husni
Pekerjaan                           : Wiraswasta
Alamat                                 : Jl. Ahmad Yani 62 - 63 RT. 04/03, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal,
  Kabupaten Pemalang

Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal - hal sebagai berikut :
1.       Pihak Pertama, adalah yang mengkoordinir pihak pemilik barang samurai dan pihak pembeli (buyer). Harga samurai disepakati para pihak adalah Rp 40.000.000.000.000,- (empat puluh Triliun rupiah). Fee mediator adalah Rp 5.000.000.000.000,- (lima Triliun rupiah). Harga Nett setelah dikurangi fee mediator adalah sebesar Rp 35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun rupiah).
2.       Pihak kedua, adalah pihak yang membantu biaya operasional pihak pertama sehingga transaksi penjualan samurai dapat berjalan dengan lancar.
Selanjutnya para pihak sepakat fee mediator sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah).  Diatur pembagiannya sebagai berikut :

Pasal - 1
1.       Pihak Pertama, memperoleh bagian sebesar Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah);
2.       Pihak Kedua, memperoleh bagian sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus milyar rupiah).
3.       Pihak mediator tengah memperoleh bagian sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (Satu triliun lima ratus milyar rupiah).

Pasal - 2
Uang pembagian akan ditransfer ke rekening masing – masing pihak setelah dana masuk/dibayarkan oleh pihak pembeli (buyer), selambat - lambatnya 1,5 bulan dari tanggal terjadinya transaksi.

Pasal - 3
1.       Hal -hal yang tidak dan atau/belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibuatkan addendum tersendiri serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian ini.
2.       Bila terjadi perselisihan dari akibat dibuatnya perjanjian ini, maka para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.

Bandung, 11 Desember 2014

Pihak Kedua,                                                                                                                      Pihak Pertama,




Tolcha Husni                                                                                                                      Agus Sungkowo Hadi, SH





                                                                                                                                                Jarot Suteja Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar