Bahwa yang bertanda tangan
di bawah ini masing - masing :
Nama : Agus Sungkowo Hadi, SH
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Kalimongso 17 Bintaro Jakarta
Selatan.
Nama : Jarot suteja Negara
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Karya Bakti No. 3 Medono,
Pekalongan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama :
Tolcha Husni
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Jl. Ahmad Yani 62 - 63 RT. 04/03, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal,
Kabupaten
Pemalang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal - hal sebagai berikut
:
1. Pihak
Pertama, adalah yang mengkoordinir pihak pemilik barang samurai dan pihak pembeli
(buyer). Harga samurai disepakati para pihak adalah Rp 40.000.000.000.000,-
(empat puluh Triliun rupiah). Fee mediator adalah Rp 5.000.000.000.000,- (lima
Triliun rupiah). Harga Nett setelah dikurangi fee mediator adalah sebesar Rp
35.000.000.000.000,- (tiga puluh lima triliun rupiah).
2. Pihak
kedua, adalah pihak yang membantu biaya operasional pihak pertama sehingga transaksi
penjualan samurai dapat berjalan dengan lancar.
Selanjutnya para pihak sepakat
fee mediator sebesar Rp 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah). Diatur pembagiannya sebagai berikut :
Pasal - 1
1. Pihak
Pertama, memperoleh bagian sebesar Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah);
2. Pihak
Kedua, memperoleh bagian sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus milyar rupiah).
3. Pihak
mediator tengah memperoleh bagian sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (Satu triliun
lima ratus milyar rupiah).
Pasal - 2
Uang pembagian akan ditransfer ke
rekening masing – masing pihak setelah dana masuk/dibayarkan oleh pihak pembeli
(buyer), selambat - lambatnya 1,5 bulan dari tanggal terjadinya transaksi.
Pasal - 3
1. Hal
-hal yang tidak dan atau/belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibuatkan
addendum tersendiri serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isi perjanjian
ini.
2. Bila
terjadi perselisihan dari akibat dibuatnya perjanjian ini, maka para pihak sepakat
menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
Demikian surat perjanjian ini dibuat
untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dibuat dalam rangkap 2 (dua)
bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
Bandung,
11 Desember 2014
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Tolcha Husni Agus Sungkowo Hadi, SH
Jarot Suteja Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar